Cek Fakta KDMP Kaduagung: Tidak Ada Penolakan, Pemerintah Desa dan Warga Justru Mendukung Pembangunan Koperasi

 





KUNINGAN —||

 Informasi yang beredar terkait adanya penolakan terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, dipastikan tidak sesuai fakta di lapangan. Pemerintah desa bersama warga setempat menyatakan mendukung program tersebut karena dinilai membawa manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat.


Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak terkait, tidak ditemukan bukti adanya penolakan dari pemerintah desa maupun masyarakat terhadap pembangunan KDMP yang saat ini tengah dipersiapkan.


Kepala Desa Desa Kaduagung, Ruhiyat, menegaskan bahwa pembangunan koperasi berlangsung tanpa tekanan dan mendapat respons positif dari masyarakat desa.


“Tidak ada tekanan dalam proses pembangunan. Program ini kami sambut baik karena diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ruhiyat saat dimintai keterangan.



Menurutnya, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat desa, terutama dalam mendorong aktivitas usaha warga dan membuka peluang ekonomi baru di tingkat lokal.

Ia menambahkan, pemerintah desa berharap koperasi tersebut nantinya dapat memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi masyarakat yang tinggal di desa, tetapi juga warga asal Kaduagung yang berada di luar daerah.

“Kami berharap koperasi ini menjadi sarana penguatan ekonomi masyarakat dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” katanya.

Dukungan serupa juga disampaikan warga sekitar lokasi pembangunan. Mulyati, salah seorang warga, menilai program tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat apabila berjalan sesuai rencana.

“Kalau program ini berjalan sesuai rencana, kami berharap bisa membantu perekonomian warga,” ujarnya.

Klarifikasi Status Lahan

Selain isu penolakan, beredar pula informasi yang menyebut lahan pembangunan KDMP berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga diklaim tidak dapat dialihfungsikan.

Namun informasi tersebut juga dibantah oleh pihak teknis pertanian setempat.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan koperasi tidak termasuk dalam kategori LP2B.

Menurut dia, berdasarkan hasil verifikasi pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039, lokasi tersebut dinyatakan bukan bagian dari kawasan LP2B.

“Lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih pada titik koordinat tersebut dinyatakan bukan lahan LP2B,” kata Iin Asrini.

Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa lahan seluas kurang lebih 960 meter persegi yang berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tercatat sebagai tanah bengkok desa dan tidak masuk dalam kategori LP2B.

Dengan status tersebut, lahan dinyatakan dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sesuai peruntukannya.

Pentingnya Verifikasi Informasi

Munculnya perbedaan antara informasi yang beredar dengan fakta di lapangan menjadi pengingat pentingnya melakukan verifikasi sebelum menyebarkan suatu informasi kepada publik.

Dalam kasus pembangunan KDMP di Desa Kaduagung, keterangan pemerintah desa, warga sekitar, serta dokumen resmi dari instansi teknis menunjukkan tidak ditemukan fakta adanya penolakan terhadap pembangunan koperasi tersebut.

Meski demikian, proses pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, administrasi pembangunan, dan perizinan yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal di berbagai daerah


Aziz

Lebih baru Lebih lama