Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Sumbar Terus Marak Meski Telan Banyak Korban

 






Sumatera Barat —||

 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan tajam. Meski berbagai operasi penertiban telah dilakukan aparat penegak hukum, praktik tambang emas ilegal justru dinilai terus menjamur dan berlangsung terang-terangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, sebab aktivitas tambang tetap berjalan meskipun telah berulang kali menelan korban jiwa serta merusak lingkungan secara masif.


Berdasarkan berbagai catatan lembaga lingkungan dan advokasi hukum, aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar bukan persoalan baru. Namun hingga kini, praktik tersebut masih terus berlangsung di sejumlah wilayah seperti Sijunjung, Solok, Pasaman, hingga daerah aliran sungai strategis lainnya. Ironisnya, upaya penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan.


Sejumlah pihak menilai penindakan selama ini terkesan hanya menyasar pekerja lapangan atau penambang kecil. Sementara para pemodal besar, jaringan cukong, pemasok alat berat, penadah hasil tambang, hingga pihak yang diduga memberi perlindungan, seolah sulit disentuh hukum.


Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tomi Adam, menyebut bahwa praktik tambang ilegal telah menimbulkan dampak ekologis serius. Selain korban jiwa yang terus berjatuhan, aktivitas PETI juga merusak hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai (DAS).


Tercatat sedikitnya puluhan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tambang emas ilegal dalam kurun lebih dari satu dekade terakhir. Namun angka itu diduga jauh lebih besar karena tidak seluruh kasus terpublikasi.


Belum lama ini, tragedi longsor di lokasi tambang emas ilegal kembali terjadi dan merenggut nyawa para pekerja. Peristiwa itu memperpanjang daftar panjang korban tambang ilegal di Sumbar. Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi di wilayah Solok yang menyebabkan banyak korban jiwa.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai rentetan tragedi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan serta kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung.


“Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus, bahkan menggunakan alat berat di kawasan hutan dan sempadan sungai tanpa tersentuh hukum, maka patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan,” demikian sorotan yang berkembang di kalangan pegiat lingkungan dan advokasi hukum.



Hasil analisis sejumlah lembaga menunjukkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang dalam maraknya aktivitas PETI di Sumbar. Di beberapa wilayah, lokasi tambang yang longsor ternyata secara administratif masuk kawasan perkebunan atau area yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.


Kerusakan hutan dalam skala besar juga disebut terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar kerusakan bahkan berada di koridor sempadan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.


Akibat aktivitas pertambangan liar tersebut, sejumlah sungai dilaporkan mengalami pencemaran dan kerusakan ekosistem. Air menjadi keruh, sedimentasi meningkat, hingga potensi bencana seperti longsor dan banjir bandang ikut membesar.


Pengamat kebijakan publik dan lingkungan menilai pola penertiban yang dilakukan selama ini tidak memberi efek jera. Razia sering dilakukan, namun aktivitas tambang kembali berjalan tak lama setelah aparat meninggalkan lokasi.


“Kalau hanya ditertibkan sesaat lalu dibiarkan kembali beroperasi, tentu sulit menyelesaikan persoalan. Yang harus diungkap bukan hanya pekerjanya, tetapi juga rantai bisnis, aliran dana, penyedia alat, hingga pihak yang diduga membekingi,” demikian kritik yang berkembang terhadap penanganan tambang ilegal.


Di tengah terus maraknya aktivitas tambang emas ilegal, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik tersebut sulit dihentikan? Sebab, di sejumlah lokasi, aktivitas alat berat hingga keluar masuk kendaraan pengangkut material diduga berlangsung secara terbuka.


Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Terlebih, berbagai operasi penindakan yang dilakukan selama ini dinilai belum memberikan hasil signifikan untuk menghentikan praktik tambang ilegal secara permanen.


Aktivis lingkungan bahkan menyebut, persoalan PETI tidak bisa lagi dipandang sebagai aktivitas ekonomi masyarakat kecil semata. Mereka menduga praktik ini telah berkembang menjadi bisnis terorganisir dengan keuntungan besar dan jaringan luas.


Berbagai kalangan mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait untuk melakukan evaluasi serius terhadap maraknya tambang emas ilegal di Sumbar.


Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pekerja di lapangan, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pemodal, pemasok alat berat, hingga jalur distribusi emas hasil tambang ilegal.


Selain penindakan, solusi jangka panjang seperti pengembangan ekonomi alternatif berbasis lingkungan, pariwisata, dan pelestarian kawasan dinilai penting agar masyarakat tidak bergantung pada aktivitas tambang ilegal yang berisiko tinggi.


Jika tidak ada langkah nyata dan tegas, kekhawatiran akan terus bertambahnya korban jiwa, rusaknya lingkungan, serta ancaman bencana ekologis di Sumatera Barat dikhawatirkan hanya tinggal menunggu waktu


Tr32

Lebih baru Lebih lama