‎Diduga Langgar Izin dan Cemari Lingkungan, Mahasiswa Bogor Utara Siap Kepung PT Mortar Indonesia* ‎

 




BOGOR, - ||

‎Mewakili mahasiswa, pemuda dan masyarakat Bogor Utara, Hanif Abdullah mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Mortar Indonesia, terkait aktivitas produksi yang diduga tidak sesuai izin serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

‎Berdasarkan informasi warga dan hasil investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga hanya memiliki izin penyimpanan/gudang, namun faktanya terdapat aktivitas produksi. Ironisnya, kebocoran material semen dari pipa perusahaan disebut telah berulang kali terjadi hingga berdampak kepada warga sekitar.

‎Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dua warga yang harus dilarikan dan mendapatkan penanganan medis hingga masuk rumah sakit akibat dampak kejadian tersebut.

‎Pasca insiden terakhir, pihak Forkopimcam Kecamatan Kemang melakukan audiensi bersama perusahaan dan warga. Dalam pertemuan tersebut memang diberikan kompensasi sebesar Rp2 juta per KK kepada 25 KK di satu RT. 


Namun pertanyaannya, apakah dampak pencemaran itu hanya dirasakan satu RT? Tentu tidak.

‎“Jangan mencoba menyelesaikan persoalan besar hanya dengan kompensasi. Yang dipertaruhkan di sini adalah kesehatan, keselamatan, dan hak hidup masyarakat,” tegas Hanif Abdullah.


‎Hanif menilai, apabila benar perusahaan hanya memiliki izin penyimpanan tetapi menjalankan produksi, maka hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perizinan dan lingkungan hidup.

‎“Kalau benar izinnya hanya gudang lalu kenapa ada produksi? Ini tidak boleh dianggap sepele. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan,” lanjutnya.

‎Hanif Abdullah juga mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan tersebut.


‎“Kami menduga ada pembiaran. Sebab kebocoran sudah terjadi berkali-kali, warga sudah resah, bahkan ada yang masuk rumah sakit. Tapi perusahaan masih tetap beroperasi seperti tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

‎Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dijerat :

‎• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

‎• UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian :

‎• PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

‎Sanksi yang dapat dikenakan:

‎• penghentian aktivitas,

‎• penyegelan lokasi,

‎• pencabutan izin,

‎• pidana penjara,

‎• hingga denda Rp10 miliar sesuai ketentuan hukum lingkungan hidup.

‎“Kami meminta pemerintah daerah, DLH, dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan membuka seluruh legalitas perusahaan tersebut ke publik. Jika terbukti melanggar, kami menuntut PT ini ditutup permanen,” tegas Hanif Abdullah.

‎Lebih dari itu, ia juga memastikan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Bogor Utara akan turun ke jalan dalam waktu dekat apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

‎“Jangan tunggu ada korban lebih banyak baru bergerak. Jika dugaan pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kami akan turun bersama rakyat dan mengepung PT tersebut sampai ditutup,” tandasnya. (Tim/Red)

Lebih baru Lebih lama