Temanggung, Jawa Tengah – ||
Tim awak media Jurnalinvestigasimanes.com pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 06.52 WIB, menemukan dugaan praktik pembelian dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Jalan Raya Maron–Kandangan, Mero, Caruban, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, awak media mendapati sebuah unit kendaraan Toyota Kijang dengan nomor polisi K 1806 QB yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Saat dilakukan pengamatan, di dalam kendaraan tersebut ditemukan sejumlah jerigen yang telah berisi BBM jenis Pertalite, dengan perkiraan lebih dari 15 galon atau jerigen berkapasitas sekitar 35 liter.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga akan ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat serta negara.
Tidak hanya itu, BBM bersubsidi tersebut juga diduga diperoleh dari salah satu SPBU dengan nomor registrasi 44.562.15 yang disebut merupakan milik pihak swasta. Dugaan adanya pengisian BBM secara berulang dalam jumlah besar pun menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Awak media menilai, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan BBM subsidi di wilayah sekitar, terutama bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada Pertalite untuk kebutuhan transportasi dan aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Kami menduga aktivitas ini bukan dilakukan sekali saja, melainkan sudah berulang kali. Perlu ada pendalaman apakah terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kerja sama dengan operator SPBU ataupun oknum tertentu,” ungkap salah satu tim media di lokasi.
Atas temuan ini, tim media menyatakan akan meneruskan informasi dan data lapangan kepada pihak berwenang, termasuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Temanggung serta instansi terkait seperti ESDM, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Migas
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal yang diduga dilanggar:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana.”
Selain itu, ketentuan pidana lebih tegas diatur dalam:
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman:
Ancaman Hukuman bagi Pelaku:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Sanksi tersebut dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk praktik pembelian berulang menggunakan kendaraan atau wadah tertentu untuk ditimbun dan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan tindakan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas. Sebab, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali dengan keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam mengusut dugaan kasus tersebut tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga menjadi pelindung atau “bekingan” praktik ilegal tersebut.
Awak media juga mendesak agar pengawasan terhadap SPBU diperketat guna mencegah adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun pengelola SPBU yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Korwil jateng /red/tr42





