Diduga SMPIT Ar-Robaniyah Lakukan Pungutan Berkedok Biaya Samen, Tim Investigasi Akan Laporkan ke Gubernur Jabar




GARUT_||

23/05/2026

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak SMPIT Ar-Robaniyah dengan dalih pembiayaan kegiatan samen atau acara kenaikan kelas dan perpisahan siswa. Pungutan tersebut dinilai memberatkan sebagian orang tua karena nominal yang ditentukan dianggap cukup besar dan terkesan wajib


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, siswa kelas 9 disebut diminta membayar sebesar Rp200 ribu per siswa, sementara siswa kelas 7 dan 8 dikenakan Rp150 ribu per siswa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan samen. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan acara, mulai dari dokumentasi, konsumsi, hiburan, hingga kebutuhan teknis lainnya.


Namun, kebijakan tersebut menuai keluhan dari sebagian orang tua siswa. Mereka menilai kondisi ekonomi wali murid tidak sama, sehingga penetapan nominal tertentu dinilai cukup memberatkan, terlebih jika sifatnya dianggap wajib.



Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendukung kegiatan sekolah selama bertujuan positif bagi siswa. Meski demikian, ia berharap mekanisme pembiayaan dilakukan secara sukarela dan tidak memberatkan masyarakat.


“Kami sebenarnya mendukung kegiatan sekolah, apalagi untuk anak-anak. Tapi jangan sampai terkesan diwajibkan atau nominalnya sudah ditentukan. Kondisi ekonomi tiap orang tua berbeda-beda,” ujar salah seorang wali murid.


Saat dikonfirmasi, kepala sekolah SMPIT Ar-Robaniyah membantah adanya unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan samen merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid, sementara sekolah hanya berperan sebagai fasilitator.


“Ini sudah ada kesepakatan wali murid, sekolah hanya memfasilitasi kegiatan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.


Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana tersebut. Dalam regulasi pendidikan, pungutan di lingkungan sekolah memiliki batasan yang tegas agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik maupun orang tua.


Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominalnya. Jika terdapat penetapan jumlah tertentu yang bersifat wajib atau menimbulkan tekanan kepada wali murid, hal itu berpotensi menyalahi aturan yang berlaku.


Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Sekolah diharapkan menjadi ruang pendidikan yang inklusif dan tidak menimbulkan kesenjangan akibat faktor ekonomi.


Persoalan pungutan di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian serius Dedi Mulyadi. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Jawa Barat tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang membebankan biaya kepada siswa.


“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang di dalamnya ada pungutan pada siswa,” tegas Dedi Mulyadi.


Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan mengurangi beban finansial orang tua siswa. Menurut Dedi, sekolah tidak boleh menjadi ruang transaksi ekonomi yang justru menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa maupun tenaga pendidik.


Ia juga secara tegas melarang praktik penjualan kebutuhan pendidikan tertentu di sekolah, seperti buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), hingga seragam sekolah yang berpotensi membebani wali murid.


“Sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan yang membebani masyarakat. Fokus sekolah adalah pendidikan,” tegasnya dalam sejumlah pernyataan kebijakan pendidikan di Jawa Barat.


Sejalan dengan visi pendidikan yang lebih transparan, inklusif, dan bebas dari pungutan yang memberatkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah di Jawa Barat.


Menyikapi adanya keluhan dari wali murid SMPIT Ar-Robaniyah, tim investigasi media mengaku akan melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk kepada Dedi Mulyadi, agar mendapat perhatian dan evaluasi dari instansi terkait.


Tim investigasi juga berencana menyampaikan laporan kepada dinas pendidikan setempat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terkait mekanisme pengumpulan dana kegiatan samen tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan wali murid dan memastikan seluruh kebijakan sekolah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Para orang tua siswa berharap pihak sekolah lebih mengedepankan asas musyawarah, transparansi, serta prinsip sukarela dalam setiap kegiatan yang melibatkan partisipasi dana masyarakat. Mereka menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa tanpa adanya beban ekonomi tambahan yang dirasakan memberatkan sebagian keluarga.


Dera/garut

Lebih baru Lebih lama