Kota Bekasi, 21 Mei 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan skandal penggelapan dana dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, mulai memantik kemarahan para pedagang. Direktur Utama PT Javana Arta Perkasa, berinisial Har...., diduga membawa kabur dana bagi pedagang yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Ironisnya, proyek pembangunan pasar modern yang sejak 2021 digembar-gemborkan sebagai solusi kebangkitan ekonomi rakyat hingga kini justru berubah menjadi proyek mangkrak penuh tanda tanya.
Puluhan miliar rupiah yang telah dihimpun Har.... dari para pedagang untuk pembelian kios dan fasilitas usaha diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi pembangunan pasar fisik dinilai jauh dari sasaran yang pernah menjamur hingga ratusan pedagang kecil.
Kondisi tersebut memicu gelombang keresahan di kalangan pedagang Pasar Bantargebang. Banyak diantaranya yang mengaku telah menjual aset, meminjam dana ke bank, bahkan berkolaborasi demi memperoleh kios di proyek revitalisasi tersebut. Namun harapan untuk memiliki tempat usaha yang layak kini berubah menjadi kecemasan jangka panjang.
Berdasarkan dokumen rencana pengembangan pasar, proyek revitalisasi Pasar Bantargebang seharusnya dibangun menjadi pusat perdagangan modern dengan konsep terintegrasi dan fasilitas lengkap. Namun, sejumlah pedagang menilai proyek tersebut kini hanya menyisakan janji tanpa kepastian.
Area basement dirancang memiliki luas efektif sekitar 4.060,5 meter persegi dengan ratusan kios berbagai tipe, meliputi:
Kios ukuran 3 x 1,5 meter sebanyak 56 unit
Kios hook ukuran 3 x 4 meter sebanyak 68 unit
Kios tengah ukuran 3 x 4 meter sebanyak 34 unit
Kios hook ukuran 3 x 3 meter sebanyak 36 unit
Kios tengah ukuran 3 x 3 meter sebanyak 18 unit
Kios ukuran 3 x 2 meter sebanyak 40 unit
Ratusan kios kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter dan 2 x 1,5 meter
Rencana Lantai Dasar
Lantai dasar dengan luas efektif sekitar 3.750,5 meter persegi dirancang untuk menampung berbagai unit usaha, di antaranya:
Kios berukuran 4 x 4 meter
Kios berukuran 3 x 4 meter
Kios berukuran 3 x 3 meter
Kios berukuran 1,5 x 3 meter
Kios berukuran 2 x 3 meter
Rencana Lantai Satu
Pada lantai satu seluas sekitar 2.724 meter persegi, direncanakan pembangunan:
264 kios ukuran 2 x 3 meter
60 kios ukuran 2 x 2 meter
50 kios ukuran 2 x 4 meter
Mall Pelayanan Publik seluas 500 meter persegi
Fasilitas Penunjang yang Tak Kunjung Nyata
Selain area perdagangan, proyek tersebut juga menjanjikan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti:
Mushola
MCK 12 titik dengan total 48 pintu
Tempat pembuangan sampah
Kendaraan operasional pengangkut sampah
Sistem pengolahan limbah
Kantor pengelola pasar
Ruang kesehatan dan pojok ASI
Gardu listrik dan penerangan jalan umum
Genset
Hidran dan APAR pemadam kebakaran
Area parkir
Pos keamanan dan pos retribusi
Ruang bongkar muat barang
Ruang terbuka hijau
Namun hingga kini, sebagian besar fasilitas tersebut disebut belum terealisasi secara utuh. Para pedagang melirik ke mana aliran dana miliaran rupiah yang telah mereka simpan selama bertahun-tahun.
Mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kini menjadi sorotan serius. Para pedagang mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan penggelapan dana tersebut secara transparan dan profesional.
Kasus ini juga memunculkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan proyek revitalisasi pasar rakyat yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar. Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan sekadar wanprestasi bisnis biasa, melainkan pukulan telak bagi kepercayaan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pasar tradisional.
“Jangan sampai rakyat kecil hanya dijadikan objek bisnis, dipungut dananya, lalu ditinggalkan tanpa kepastian,” ungkap salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Javana Arta Perkasa maupun Direktur Utamanya terkait dugaan membawa kabur dana pedagang tersebut.
Para pedagang berharap Pemerintah Kota Bekasi, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut dan hak-hak pedagang dapat menyampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami selaku awak media dan timsus RESKRIMPOLDA.NEWS telah berbicara dengan berbagai elemen masyarakat dan di Pasar Bantargebang, Ketua IKM, dan orang-orang yang berkompeten di wilayah pasar Bantargebang termasuk para pedagang-pedagang pasar yang telah mengeluarkan uangnya, pedagang-pedagang yang telah melunasi kiosnya, keamanan pasar serta penjaga MCK di sana yang telah Lebih dari 5 sampai 10 tahun melakukan aktivitas di pasar Bantargebang
ROMI PAYAN ,SE , MM. Sekretaris DISDAGPERIN menyatakan bahwa mereka akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan kontrak berkelanjutan dengan PT Javana Arta Perkasa.
Sementara itu Kepala DISDAGPERIN Dra. Ika Indah Yanti. M.Si., setelah di konfirmasi ia menyatakan akan memanggil pihak - pihak terkait dengan pelaksanaan kontrak kerja ini akan di evaluasi secara menyeluruh.
PT Javana Arta Perkasa sudah 5 kali mengganti kontraktor namun belum juga menyelesaikan pekerjaan.
Pembanguna pasar secara fisik dinilai jauh dari sasaran dan pencapaian pembangunan hingga saat ini hanya 35%
Kini PT Javana Arta Perkasa sudah pindah dan tidak beralamat di alamat yang tertera di dalam kontrak.
Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi/Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Kapolres kota Bekasi Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. , agar segera menindaklanjuti PT Javana Arta Perkasa.
[TIMSUS INVESTIGASI RESKRIMPOLDA.NEWS]



