DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Diduga Hina Masyarakat Sumbar



Jakarta –||

 Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).


Laporan tersebut diajukan menyusul viralnya potongan video pidato Abu Janda dalam sebuah acara gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, pada pertengahan Mei 2026. Dalam video itu, Abu Janda diduga menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, dengan menyebut adanya sentimen anti-Kristen serta tingkat intoleransi yang tinggi.


Tak hanya itu, Abu Janda juga disebut melontarkan sejumlah istilah yang dinilai merendahkan dan menggeneralisasi masyarakat di daerah tertentu, termasuk penggunaan kata yang dianggap menghina terhadap wilayah yang disebutnya.


Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.


Menurut DPP IKM, narasi yang berkembang dari pernyataan tersebut berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap masyarakat Sumbar serta memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat.


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelapor tercatat atas nama Braditi Moulevey selaku perwakilan DPP IKM, sementara pihak terlapor adalah Permadi Arya alias Abu Janda.


DPP IKM menduga pernyataan Abu Janda berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum pidana terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.


DPP IKM mengimbau masyarakat Minangkabau agar tidak menyebarluaskan potongan video tanpa konteks dan verifikasi guna menghindari potensi eskalasi konflik. Organisasi perantau Minang itu juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan secara transparan, profesional, dan objektif.


(Sumber: Saduran dari Radar Sumbar)

Lebih baru Lebih lama