Pangururan, Samosir —||
Dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di salah satu SPBU wilayah Pangururan, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mencederai tujuan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, pelaku UMKM tertentu, serta sektor pelayanan publik yang berhak menerima BBM subsidi.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada Jumat (24/04/2026), terlihat sejumlah jerigen berada di area pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Selain itu, muncul dugaan adanya pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu yang diduga digunakan untuk mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Masyarakat kini meminta perhatian serius dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan PT Pertamina (Persero) agar tidak terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
“Subsidi itu uang negara untuk rakyat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oknum demi kepentingan pribadi. Kalau benar ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan solar,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen sebenarnya bukan sepenuhnya dilarang, namun terdapat aturan ketat yang harus dipenuhi. Dalam praktiknya, pembelian menggunakan jerigen untuk kebutuhan tertentu, seperti petani atau nelayan, harus dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika pengisian BBM subsidi dilakukan tanpa izin, menggunakan modus berulang, atau bertujuan untuk ditimbun dan dijual kembali demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pada Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur distribusi di tingkat SPBU, pihak pengelola juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif dari Pertamina maupun regulator, mulai dari teguran keras, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga pencabutan kerja sama operasional
BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan.Publik mendesak agar BPH Migas bersama Pertamina segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang diduga melayani pengisian solar subsidi menggunakan jerigen tanpa pengawasan ketat. Audit lapangan dinilai penting guna memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau justru merupakan praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Selain regulator, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau memang legal dan ada surat rekomendasi, silakan dijelaskan ke publik supaya tidak menimbulkan prasangka. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan ada pembiaran,” ungkap warga lainnya.
Lemahnya pengawasan di lapangan juga menjadi sorotan tajam. Warga berharap pengawas internal SPBU, aparat pemerintah daerah, hingga pihak terkait tidak hanya diam terhadap dugaan praktik yang disebut-sebut terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU terkait, BPH Migas, maupun Pertamina mengenai dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen di wilayah Pangururan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Catatan redaksi: Dugaan pelanggaran ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Jika terdapat izin resmi atau rekomendasi sesuai aturan, maka aktivitas pengisian menggunakan jerigen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Joner simarmaata
Kaperwil sumut


