Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di Siborongborong, Polres Tapanuli Utara Diharapkan Ambil Langkah Tegas





Siborongborong, Tapanuli Utara — 1 Mei 2026

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar ke dalam jerigen kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Siborongborong, tepatnya di SPBU nomor 14224327, Desa Silando, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.18 WIB.


Berdasarkan hasil pantauan tim Jurnal Investigasi di lapangan, terlihat sejumlah jerigen diisi BBM subsidi secara terbuka oleh operator SPBU. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat dan menimbulkan indikasi adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.



Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah tertentu tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar aturan yang berlaku. BBM subsidi sendiri diperuntukkan bagi masyarakat tertentu yang berhak, seperti pelaku usaha kecil, nelayan, dan sektor transportasi publik. Penyalahgunaan distribusi berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat luas yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.


Kondisi ini memicu kekhawatiran publik. Jika dibiarkan terus berlangsung, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM subsidi dengan harga di atas ketentuan. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan distribusi energi nasional.


Dalam konteks ini, masyarakat berharap besar kepada jajaran Polres Tapanuli Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting guna menertibkan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah adanya oknum-oknum yang diduga memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.


Selain itu, perhatian juga tertuju kepada PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Diharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam praktik ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 terkait kegiatan niaga, penyimpanan, dan distribusi tanpa izin.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.

Ketentuan distribusi yang diawasi oleh BPH Migas.


Jika terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 6 tahun, dan/atau

Denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan UU Migas.

Selain itu, pihak SPBU juga berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional oleh PT Pertamina (Persero).


Masyarakat menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Tapanuli Utara, tidak tinggal diam. Penertiban terhadap distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna memastikan tidak ada lagi penyimpangan oleh segelintir oknum yang berupaya memperkaya diri sendiri.


Langkah investigasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat, pengelola SPBU, maupun PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas terkait dugaan aktivitas pengisian jerigen BBM Bio Solar tersebut.

Bersambung…

JS – Sumatera Utara

Kaperwil Sumut

Lebih baru Lebih lama