GRIB JAYA Kepri Apresiasi Langkah Humanis Kejari Karimun Tangguhkan Penahanan tersangka 'A' Karena sakit.






Batam,21 Mei 2026 -Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu ( DPD GRIBJAYA) Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi Edy, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Langkah hukum humanis yang di ambil oleh Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari) Kabupaten Karimun 


Apresiasi ini diberikan atas keputusan diskresi hukum berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka 'A' perkara pidana umum, karena kondisi kesehatan yang memburuk ( sakit)

Tersangka 'A' sebelumnya ditahan atas dugaan kasus penyerobotan lahan dan Pemalsuan Surat.Objek sengketa Perkara tersebut berlokasi di bukit cincin RT.003/RW.003 sungai raya Meral kabupaten Karimun.


Ketua DPD GRIBJAYA Provinsi Kepulauan Riau, Junaedi Edy,menilai keputusan diskresi yang di ambil Kejari Karimun merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan, terukur,dan proporsional, langkah tersebut dinilai berhasil menyeimbangkan antara asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM)


Lebih lanjut , Junaidi menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan tiga positif dalam dunia Penegak Hukum ;Responsif, Akuntabel , Edukatif

"kami berharap profesionalisme dan Integritas yang di tunjukkan oleh institusi Kejaksaan saat ini dapat terus dipertahankan demi menjaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah kabupaten Karimun Riau khususnya ,"pungkasnya 



(Kaperwil Kepri )

Lebih baru Lebih lama