Bogor –||
Tim awak media menemukan sejumlah dugaan pelanggaran standar operasional pada salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Raya Jonggol, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dapur MBG tersebut diketahui melayani kebutuhan makanan bagi 16 sekolah dan 2 posyandu, dengan total produksi mencapai sekitar 2.300 porsi setiap harinya. Jumlah tersebut tergolong besar, mengingat dapur menjadi salah satu titik vital dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak serta masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim media melakukan konfirmasi dengan seorang pria bernama Tri yang disebut menjabat sebagai asisten lapangan (aslab) dapur tersebut. Dari hasil keterangan dan pengamatan di sekitar lokasi, ditemukan sejumlah kekurangan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dapur produksi makanan skala besar.
Salah satu temuan utama adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bahkan, sistem IPAL yang ada diduga belum memenuhi standar pengolahan limbah dapur modern. Dapur tersebut tidak terlihat menerapkan sistem IPAL terpadu yang seharusnya melalui beberapa tahapan penting, seperti grease trap (perangkap lemak), bak equalisasi, proses biologis (anaerob dan aerob), pengendapan lumpur (clarifier), hingga tahap desinfeksi sebelum limbah dibuang ke lingkungan.
Secara standar, IPAL dapur MBG wajib mampu mengolah limbah cair dengan kandungan organik tinggi agar memenuhi baku mutu lingkungan, seperti pH netral (6–9), BOD ≤ 30 mg/L, COD ≤ 100 mg/L, TSS ≤ 30 mg/L, serta kadar minyak dan lemak ≤ 10 mg/L. Tanpa sistem ini, limbah dapur berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap bagi warga sekitar.
Selain itu, kondisi lantai dapur juga disebut belum menggunakan pelapisan epoxy (epoxy floor) yang seharusnya menjadi standar untuk menjaga kebersihan dan higienitas. Lantai tanpa pelapisan ini berpotensi menyerap kotoran dan menjadi sarang bakteri.
Dari sisi bangunan, kusen pintu dan jendela masih menggunakan material kayu. Padahal, berdasarkan standar dapur MBG, material yang dianjurkan adalah aluminium dengan kaca tebal serta dilengkapi kasa anti-hama guna menjaga kebersihan dan mencegah kontaminasi dari luar.
Temuan lain yang cukup mencolok adalah tidak adanya papan nama atau plang identitas dapur MBG di lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, legalitas, serta pengawasan terhadap operasional dapur sebagai bagian dari program pemerintah.
Lebih lanjut, saat tim berada di lokasi, kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang bertanggung jawab atas operasional dapur juga tidak berada di tempat. Ketidakhadiran penanggung jawab utama ini menambah kekhawatiran terkait sistem pengawasan dan manajemen dapur
.
Saat dilakukan konfirmasi lebih lanjut, tim awak media juga tidak diizinkan untuk masuk ke area dapur. Hal tersebut disampaikan oleh aslab yang berada di lokasi dengan alasan pemilik dapur tidak berada di tempat.
“Kami tidak bisa memberikan izin masuk karena pemilik tidak ada di lokasi,” pungkasnya.
Jika merujuk pada ketentuan pemerintah, dapur MBG atau SPPG wajib memenuhi standar ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN). Standar tersebut mencakup luas bangunan minimal 300–400 meter persegi, pembagian zona higienis (bersih dan kotor), fasilitas penyimpanan, area produksi, hingga sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Selain itu, dapur MBG juga diwajibkan memiliki legalitas seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kesiapan investasi yang tidak kecil, berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar. Bahkan, dapur yang tidak memenuhi standar berpotensi tidak mendapatkan insentif atau dihentikan operasionalnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, muncul kekhawatiran serius mengenai standar keamanan pangan, kelayakan fasilitas, serta dampak lingkungan dari operasional dapur tersebut, mengingat makanan yang diproduksi didistribusikan kepada pelajar dan kelompok rentan seperti balita di posyandu.
Tim awak media menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan segera disampaikan kepada pihak-pihak terkait guna dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem IPAL, kelayakan bangunan, hingga aspek higienitas dapur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi dapur tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang guna memastikan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Program MBG sendiri diharapkan menjadi solusi dalam meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, pelaksanaannya di lapangan perlu diawasi secara ketat agar benar-benar memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan keselamatan pangan sesuai ketentuan yang berlaku
Tr



