Komisi Reformasi Polri Serahkan 6 Rekomendasi ke Prabowo, Soroti Penguatan Kompolnas





JAKARTA – ||

Presiden Prabowo Subianto menerima enam rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Rekomendasi tersebut diserahkan dalam bentuk laporan lengkap setebal sekitar 3.000 halaman yang terbagi dalam tujuh jilid buku. Laporan itu memuat berbagai kajian, mulai dari ringkasan singkat hingga analisis mendalam terkait reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden telah menerima dan menyetujui laporan tersebut.

“Seluruh hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri telah kami laporkan kepada Bapak Presiden, dan beliau menerima serta menyepakati poin-poin yang disampaikan,” ujar Yusril kepada awak media.

Enam Rekomendasi Utama Reformasi Polri

Berikut enam poin rekomendasi yang dihasilkan Komisi Percepatan Reformasi Polri:

1. Kedudukan Polri

Komisi merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden, seperti saat ini. Wacana pembentukan kementerian khusus yang menaungi Polri tidak diusulkan, dengan catatan pengawasan eksternal harus diperkuat melalui Kompolnas.

2. Penguatan Kompolnas

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional menjadi poin penting. Kompolnas diusulkan menjadi lembaga independen dengan kewenangan lebih luas, termasuk pengawasan operasional, tata kelola, serta investigasi pelanggaran kode etik Polri. Keputusan lembaga ini juga diharapkan bersifat mengikat.

3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR tetap menjadi perdebatan. Di satu sisi dinilai membuka peluang politisasi, namun di sisi lain dianggap penting sebagai bentuk pengawasan dan pembagian tanggung jawab antara Presiden dan DPR.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, komisi merekomendasikan perlunya aturan tegas terkait penugasan anggota Polri aktif di luar institusi. Aturan tersebut harus menetapkan secara jelas lembaga mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

5. Pembenahan Kelembagaan dan Manajerial

Reformasi juga mencakup aspek kelembagaan dan manajerial dengan mengedepankan prinsip good governance dan clean government. Perbaikan mencakup struktur organisasi, budaya kerja, sistem kepemimpinan, pengawasan, hingga transformasi digital, lengkap dengan indikator kinerja (KPI) yang jelas.

6. Revisi Regulasi

Komisi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya. Selain itu, diperlukan revisi terhadap 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap), serta penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memastikan implementasi reformasi berjalan bertahap hingga 2029.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam memperkuat institusi Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.

Tayang  Sindo nes

Lebih baru Lebih lama