Jurnal Investigasi Mabes | Bagansiapiapi, Kamis 14 Mei 2026 – Menanggapi pemberitaan dan berbagai opini yang berkembang di sejumlah media online maupun media sosial terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan, lemahnya pengawasan internal, hingga isu-isu lain yang menyeret nama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Sigit Pramono akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya, Sigit Pramono menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya memblokir akses komunikasi wartawan merupakan tuduhan yang tidak sesuai fakta dan sangat bertolak belakang dengan hubungan baik yang selama ini terjalin antara dirinya dengan insan pers, khususnya wartawan di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, selama menjalankan tugas sebagai KPLP, dirinya selalu membuka ruang komunikasi secara profesional kepada seluruh pihak, termasuk media massa sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Selama ini hubungan saya dengan rekan-rekan wartawan berjalan sangat baik. Saya menghargai profesi jurnalistik dan tetap terbuka terhadap komunikasi maupun konfirmasi yang dilakukan secara profesional. Jadi tudingan yang mengatakan saya memblokir wartawan jelas tidak benar,” tegas Sigit Pramono, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai, pemberitaan yang berkembang saat ini lebih banyak dipenuhi opini dan asumsi yang belum dibuktikan secara hukum maupun fakta resmi. Oleh sebab itu, dirinya berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.
Terkait isu overcapacity, pengawasan internal, hingga dugaan keberadaan handphone ilegal di dalam lapas, Sigit menjelaskan bahwa pihak pengamanan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama ini terus menjalankan pengawasan rutin, razia berkala, serta langkah-langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan overcapacity bukan hanya terjadi di satu daerah, melainkan menjadi tantangan nasional di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Meski demikian, jajaran pengamanan tetap bekerja maksimal sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
“Kami terus bekerja dan melakukan pengawasan secara maksimal. Razia rutin tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan sampai opini liar yang belum terbukti justru menggiring persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sigit turut menyayangkan munculnya narasi yang dinilai dapat merusak nama baik institusi maupun individu tanpa adanya putusan hukum ataupun hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Ia menekankan bahwa semua informasi semestinya diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau spekulasi yang berkembang di media sosial.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hubungan antara pihak Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dengan insan pers tetap harmonis dan terbuka. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sehingga komunikasi yang sehat dan profesional harus terus dijaga bersama.
“Kami tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menjadikan media sebagai mitra informasi. Tidak ada persoalan pribadi dengan wartawan sebagaimana isu yang berkembang. Kami berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat disikapi secara bijak dan proporsional, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Editor : Redaksi

