Kuari Bodong Diduga Beroperasi di Dekat Polsek Gantar, Aktivitas Galian Tanah di Bantarwaru Tuai Sorotan Publik

 




Indramayu – ||

Aktivitas galian tanah atau kuari yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, kegiatan penambangan tanah tersebut ditemukan di Blok Merah Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Minggu (17/5/2026).


Ironisnya, lokasi aktivitas galian tanah yang diduga ilegal itu disebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian sektor (Polsek) setempat. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.



Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat tampak beroperasi melakukan pengerukan tanah secara terbuka. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan truk untuk didistribusikan ke sejumlah lokasi. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.


Warga sekitar mengaku heran lantaran kegiatan tersebut berlangsung tanpa hambatan, meskipun diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.



Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dan lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas tersebut.


“Kalau memang tidak punya izin, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai merusak lingkungan dan menimbulkan kesan hukum tidak berjalan. Kami khawatir nanti dampaknya ke jalan rusak, debu, atau longsor,” ujarnya.


Warga juga mempertanyakan legalitas operasional kuari tersebut karena lokasi aktivitas yang terbilang terbuka dan mudah diketahui publik. Mereka berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status izin usaha galian tersebut.


Secara hukum, aktivitas pertambangan atau penggalian material tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Pasal tersebut menjadi dasar hukum kuat terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk galian tanah atau kuari yang masuk kategori galian C apabila dilakukan tanpa dokumen legalitas resmi.


Selain itu, kegiatan usaha pertambangan juga wajib memenuhi aspek lingkungan hidup, termasuk dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan dampak, dan reklamasi.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


Beberapa ketentuan pidana yang berpotensi diterapkan antara lain:

Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menyebut:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”


Selain itu, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tersebut, pelaku juga berpotensi dijerat:


Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman:

Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun

Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Jika terbukti menimbulkan korban atau kerugian serius terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan, ancaman hukuman dapat diperberat.

Potensi Dampak Sosial dan Kerugian Negara

Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di sisi lain, masyarakat sekitar juga dikhawatirkan terdampak akibat:

Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat,

Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga,

Risiko longsor atau perubahan kontur tanah,

Gangguan terhadap sumber mata air dan ekosistem lingkungan sekitar.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), setiap tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, lingkungan hidup, maupun negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KUHP baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga ketertiban umum, memberikan perlindungan terhadap masyarakat, serta memulihkan dampak kerugian yang ditimbulkan.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian dan instansi terkait di Kabupaten Indramayu, segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas kuari tersebut.

Warga meminta agar apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, kegiatan galian tanah itu segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kalau memang legal silakan dibuka ke publik izinnya. Tapi kalau ilegal, jangan sampai dibiarkan. Hukum harus ditegakkan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kuari maupun aparat setempat terkait status perizinan aktivitas galian tanah di lokasi tersebut.

Sumber: Warga sekitar

Kontributor: C. Wita

Lebih baru Lebih lama