Malang, www.jurnalinvestigasimabes.com -Warga menyesal Dumas ke Polres Malang sudah 2 minggu belum ada tangapan nyata dari
Polres Malang, justru terkesan bertindak lamban, padahal ribuan masyarakat jelas di rugikan dengan pungutan pengurusan SPPT dengan biaya Rp.1.500.000. Rabo 20 Mei 2026.
Dasar hukum UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 69 Ayat 3.
Permendagri No.111 Tahun 2014 Pasal 17.
Di teruskan sesuai keterangan dari pihak Ekspektorat sampai saat ini ekspektorat atau Pemerintah Kabupaten Malang tidak pernah meregistrasi PERDES DI DESA KEDUNG BANTENG. Jika pungutan dilakukan sebelum di sahkan artinya PUNGLI,CACAT HUKUM.
Karena masih dalam proses Verifikasi.
Dumas, Masyarakat berHak berdasarkan hukum
*Hak mendapatkan informasi perkembangan* *Dasar*: Perkapolri No. 6/2019 Pasal 49 tentang SP2HP. Penyidik wajib kirim SP2HP tiap 30 hari sekali ke pelapor.
- *Dasar*: UU No. 14/2008 KIP Pasal 4. Informasi penanganan pengaduan termasuk informasi publik yang wajib dibuka, kecuali rahasia negara.
*Hak mengadukan ketidakprofesionalan petugas*
- *Dasar*: PP No. 2/2003 Pasal 3 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Membiarkan laporan tanpa tindak lanjut termasuk pelanggaran disiplin.
- *Dasar*: UU No. 2/2002 Pasal 37. Masyarakat berhak mengawasi kinerja Polri.
Jadi Kami sebagai "wakil warga", kami sah mengajukan Dumas lanjutan.
Nggak perlu surat kuasa khusus kalau kasusnya menyangkut kepentingan publik.
Kami akan meminta SP2HP karena proses
Sudah 2 minggu, sudah melewati batas wajar respons awal.
*siap Cek status penanganan ke Bagwas Polres Malang*
Kami berniat Tanyakan nomor register Dumas dan siapa pejabat yang ditunjuk.
Catat nama dan tanggal. Ini jadi bukti kalau nanti naik ke Propam.
*Buat Dumas Lanjutan ke Propam Polda Jatim*
Kalau di Polres fakum, kita akan naikkan ke Propam Polda Jatim. Dumas ke Propam dipakai untuk mengadukan "anggota Polri yang tidak menindaklanjuti pengaduan masyarkat.
Berikut kami lampirkan bukti Dumas pertama ke Polres Malang: nomor,R/663/1V/2026. Tgl 20 April 2026
Sudah "Sampai 14 hari kerja belum ada SP2HP/konfirmasi tindak lanjut".
3. Minta Propam memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f PP 2/2003: _tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya_.
Kami juga ambil Jalur Alternatif lain masih kalau masih terkesan diam*
Dumas kami tujukan pada *Itwasda Polda Jatim*: Pengawasan internal tingkat Polda.
Juga pada *Ombudsman RI Perwakilan Jatim*: Untuk aduan maladministrasi. Dasar UU 37/2008. Ombudsman bisa keluarkan rekomendasi ke Kapolri.
- *Kompolnas*: Pengaduan via http://www.kompolnas.go.id
Jika blm ada tanggapan Langsung ke Divisi Propam Polda,
kurang efektif kalau belum lewat Propam Polda. Jalur yang benar.
*Polres Malang Propam Polda Jatim Divisi Propam Mabes Polri*
Jika kami ada indikasi curiga jika dalam penanganan ada kolusi tingkat Polda, langsung kita bawah ke Divpropam Mabes Polri di Jakarta bisa. Pakai http://dumaspresisi.polri.go.id, pilih "Divisi Propam Polri"
*Intinya*: 2 minggu tanpa kabar itu sudah cukup alasan naik ke Propam Polda Jatim.
Itu bukan "melawan polisi", tapi menjalankan fungsi pengawasan warga sesuai UU.
Harapan kami sebagai warga Kecamatan sumbermanjing wetan hendaknya pihak Ekspektorat juga Polres Malang.
Bisa bertindak objektif dan netral untuk menegakkan menjaga tugas dan Marwah Institusi masing-masing.
LIN -EKO/ Red

