JURNAL INVESTIGASI MABES | BATHIN SOLAPAN, BENGKALIS – Dugaan aktivitas gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 17.41 WIB, terlihat sebuah mobil tangki diduga sedang melakukan pengisian BBM menggunakan selang ke kendaraan lain di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan minyak subsidi ilegal.
Aktivitas tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar hukum serta membahayakan keselamatan warga sekitar. Pasalnya, proses pemindahan BBM dilakukan di area terbuka tanpa standar keamanan yang memadai dan berada dekat lingkungan pemukiman maupun pepohonan.
Warga sekitar mengaku resah dengan dugaan praktik mafia BBM subsidi yang diduga bebas beroperasi di wilayah tersebut. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang diduga merugikan negara dan masyarakat kecil.
“Kalau memang ini ilegal, kenapa seperti dibiarkan? Kami khawatir terjadi kebakaran atau ledakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau, Primadona Caniago terkait dugaan gudang BBM subsidi tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkalis dan Polda Riau, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya merugikan negara, dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi juga dianggap merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang disebut-sebut semakin berani beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Bengkalis. (Red)

