Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Motor Tangki Modifikasi Terancam Hukuman Berat

 



JAKARTA_||

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi, seperti sepeda motor dengan tangki rakitan berkapasitas besar, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus ini kerap digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang guna ditimbun atau diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.


Salah satu modus yang sering ditemukan di lapangan adalah penggunaan sepeda motor jenis Suzuki Thunder atau kendaraan sejenis yang dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut BBM melebihi kapasitas normal. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat berujung pada proses hukum pidana.


Terancam Pidana Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku yang terbukti melakukan praktik penimbunan, pelangsiran, atau penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.


Aturan tersebut diperkuat melalui kebijakan terbaru pemerintah yang menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi maupun usaha ilegal.


Aparat kepolisian bersama instansi terkait juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU guna mencegah praktik pelangsiran BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.


Modifikasi Tangki Dinilai Membahayakan Keselamatan

Selain melanggar hukum, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi juga menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi. Motor yang dirancang bukan untuk mengangkut bahan bakar dalam jumlah besar berpotensi mengalami kebocoran, korsleting listrik, hingga kebakaran.


Tangki rakitan yang tidak memenuhi standar keamanan dinilai sangat rentan menimbulkan ledakan apabila terjadi benturan, panas berlebih, atau percikan api saat kendaraan beroperasi di jalan raya.

Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya serta masyarakat di sekitar lokasi penyimpanan maupun pengangkutan BBM.


Dalam proses penindakan, aparat biasanya menyita kendaraan yang digunakan untuk pelangsiran BBM, termasuk jerigen, tangki modifikasi, serta bahan bakar yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti penyidikan.


Pihak berwenang juga dapat menelusuri jaringan distribusi ilegal, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembelian BBM subsidi di SPBU.


Pengawasan Diperketat dengan Sistem Digital

Pemerintah bersama Pertamina terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui penerapan sistem digital seperti QR Code Subsidi Tepat dan pencatatan kendaraan pengguna BBM subsidi.


Kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian tidak wajar atau aktivitas pelangsiran berulang dapat diblokir akses pembeliannya agar subsidi negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.


Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga memiliki risiko hukum berat dan membahayakan keselamatan publik.

Tr,32

Lebih baru Lebih lama