Semarang –,||
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Selama April 2026, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar sebanyak 53 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang tersebar di berbagai daerah. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 60 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang dinilai sangat merugikan negara serta mengganggu distribusi energi subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari penyuntikan atau pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram, penimbunan BBM subsidi, hingga aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng mengungkapkan bahwa dari total 53 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 40 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, 10 kasus mengenai LPG subsidi, serta tiga kasus lainnya terkait praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran kepolisian selama April 2026 guna menekan praktik penyalahgunaan energi subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan besar dari barang subsidi pemerintah. Pada kasus BBM subsidi, pelaku membeli bahan bakar jenis solar maupun pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk tangki tambahan tersembunyi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Setelah berhasil mengumpulkan BBM subsidi, para tersangka menjual kembali kepada industri atau pihak tertentu dengan harga non-subsidi yang jauh lebih tinggi. Praktik ini menyebabkan distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan memicu kelangkaan di sejumlah daerah.
Sementara itu, dalam kasus LPG subsidi, pelaku melakukan praktik penyuntikan gas atau pengoplosan. LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi berkapasitas lebih besar menggunakan alat khusus, kemudian dijual kembali dengan harga pasar umum demi memperoleh keuntungan berlipat.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan adanya praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang berpotensi membahayakan lingkungan sekaligus merugikan negara dalam jumlah besar.
Dalam operasi besar tersebut, Polda Jateng turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah fantastis. Polisi menyita ribuan liter BBM subsidi dan minyak mentah hasil aktivitas ilegal, sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, serta 46 unit kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Sebagian kendaraan yang diamankan diketahui telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM dalam kapasitas besar guna menghindari pengawasan petugas di SPBU.
Selain kendaraan, aparat juga mengamankan alat-alat penyuntikan LPG, mesin pompa, selang modifikasi, dokumen transaksi, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya.
Akibat praktik penyalahgunaan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp12,95 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan distribusi subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, serta kelompok penerima manfaat lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar tindak pidana ekonomi, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap kestabilan distribusi energi nasional.
“Subsidi diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Ketika disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka masyarakat luas yang dirugikan,” tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Migas sebagaimana diatur dalam perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jateng memastikan pengusutan kasus akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar maupun pihak pendana di balik praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi di wilayah masing-masing agar distribusi energi dapat berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan secara ilegal.
Tr32



