Polisi Ungkap Mafia Pertalite Skala Rumahan di Kediri, Pelaku Gunakan Motor PCX”

 



KEDIRI –||

 Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, Polres Kediri melalui Satreskrim berhasil mengungkap aksi seorang pria berinisial KA, warga Kecamatan Plosoklaten, yang diduga menimbun dan menjual kembali Pertalite ke pengecer atau pom mini demi keuntungan pribadi.


Kasus ini mencuat setelah aparat mencurigai aktivitas tersangka yang berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan, KA diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha PCX berwarna merah sebagai alat utama untuk melancarkan aksinya.



Modus “Bolak-Balik SPBU” hingga Puluhan Kali


Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. Tersangka mengisi penuh tangki motornya, lalu kembali ke rumah untuk memindahkan Pertalite ke dalam galon air mineral menggunakan selang plastik.


Aksi tersebut dilakukan berulang kali dalam sehari.


“Dalam satu hari, tersangka bisa bolak-balik SPBU hingga 20 sampai 30 kali. Dari situ, dia mampu mengumpulkan sekitar 200 sampai 300 liter Pertalite,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).


BBM yang sudah ditampung kemudian dijual ke pom mini di wilayah Kecamatan Gurah dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp10.800 per liter, dari harga beli Rp10.000 per liter.


Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Unit Tipidsus Satreskrim tengah melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Plosoklaten.


Melihat aktivitas mencurigakan, petugas langsung membuntuti tersangka hingga ke rumahnya di Dusun Klaten, Desa Brenggolo. Sekitar pukul 17.00 WIB, KA akhirnya diamankan tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar, di antaranya:

16 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 240 liter

Sejumlah galon kosong

Selang plastik dan alat pemindah BBM

Satu unit sepeda motor Yamaha PCX merah

Sudah Beroperasi Sejak 2025

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2025. Praktik tersebut dilakukan secara rutin untuk memenuhi permintaan dari pengecer BBM eceran.


Aksi ini tentu merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna BBM bersubsidi yang berhak, serta berdampak pada kerugian negara.


Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kediri sejak 14 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan BBM


Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur melakukan praktik serupa karena selain melanggar hukum, juga merugikan banyak pihak.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih menjadi pekerjaan besar, dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk menjaga agar tepat sasaran.

Arif G 

Lebih baru Lebih lama