Polri Gerebek Gudang Oplosan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan, Kerugian Negara Tembus Rp6 Miliar




 Klaten, Jawa Tengah –||

 2 Mei 2026 – Aparat dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi LPG bersubsidi.


Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin, Danpuspom TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Muhammad Irhamni, serta perwakilan dari Pertamina Patra Niaga yaitu Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto.



Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang mengarah pada sebuah gudang di wilayah Klaten.


Di lokasi tersebut, petugas menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5 kg, 12 kg hingga 50 kg.


“Pelaku membeli tabung gas 3 kg dengan harga subsidi, kemudian isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.



Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar dari selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.


Barang Bukti dan Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan:

1.465 tabung LPG berbagai ukuran

Sejumlah alat pemindah gas (oplos)

Kendaraan operasional yang digunakan dalam distribusi ilegal

Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap aktor utama atau pemodal di balik praktik ilegal tersebut.


Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil.


“Ini bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan memberikan ruang kompromi bagi para pelaku.


“Tidak ada lagi kompromi terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” tambahnya.


Dukungan juga datang dari Tentara Nasional Indonesia. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan komitmennya untuk ikut serta dalam penegakan hukum, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum aparat.


“Jika ada oknum yang terlibat, segera hentikan. Kami siap membantu penegakan hukum,” ujarnya.


Perwakilan Pertamina Patra Niaga, Fanda Chrismianto, mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya melalui jalur resmi.

“Jangan tergiur harga murah, karena bisa jadi itu berasal dari praktik ilegal,” jelasnya.

Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku

Para pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ancaman hukuman meliputi:

Pidana penjara hingga belasan tahun

Denda miliaran rupiah

Penyitaan aset hasil kejahatan

Peran Masyarakat Sangat Penting

Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menindak praktik ilegal yang merugikan negara.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga bentuk kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas demi memastikan subsidi energi tepat sasaran.


Negara tidak boleh kalah dari praktik curang. Subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan bagi oknum tak bertanggung jawab.

Tr

Lebih baru Lebih lama