Polres Aceh Barat Soroti Dampak Tambang Ilegal, Polisi RW/Dusun Diminta Aktif Edukasi Warga




Senin, 12 Mei 2026

JurnalinvestigasiMabes.com||

Aceh Barat,  – Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Plh KBO Satreskrim Polres Aceh Barat IPDA Masykur, S.H., menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal dan konflik sosial di tengah masyarakat.


Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).



Dalam paparannya, IPDA Masykur menjelaskan bahwa Aceh memiliki potensi tambang yang cukup besar, mulai dari batu bara, mineral logam hingga galian C. Namun, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius karena banyak dilakukan tanpa memenuhi standar keselamatan, kesehatan kerja, maupun perlindungan lingkungan.


Tambang ilegal ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi berdampak luas terhadap lingkungan hidup, keselamatan manusia, hingga sosial ekonomi masyarakat,” ujar IPDA Masykur.


Ia menyebutkan, berdasarkan data Dinas ESDM Aceh hingga tahun 2025 terdapat puluhan izin usaha pertambangan di Aceh, baik untuk batu bara, mineral logam, maupun nonlogam. Namun di sisi lain, praktik tambang ilegal masih marak terjadi di sejumlah wilayah.


Menurutnya, salah satu kendala utama saat ini adalah belum adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh yang menjadi dasar legalitas bagi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


“Kalau ingin tambang rakyat menjadi legal, maka harus ada dulu wilayah pertambangan rakyat. Ini membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak,” katanya.


Dalam pemaparannya, IPDA Masykur juga mengingatkan berbagai dampak serius akibat tambang ilegal, mulai dari pencemaran sungai menggunakan merkuri, kerusakan hutan, erosi lahan, hingga potensi banjir bandang dan longsor.



Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal, kriminalitas, perjudian, prostitusi, hingga peredaran narkoba di lokasi tambang.


Tambang ilegal sering menjadi magnet tindak pidana lainnya. Bahkan bisa terjadi eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan orang,” jelasnya.


Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Sanksi tidak hanya berlaku bagi penambang, tetapi juga penampung, pembeli, dan pengangkut hasil tambang ilegal,” tegasnya.


Dalam kesempatan itu, IPDA Masykur juga menampilkan sejumlah dokumentasi penindakan tambang ilegal yang pernah dilakukan Satreskrim Polres Aceh Barat di beberapa lokasi, termasuk penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang tanpa izin.


Meski demikian, ia mengakui penegakan hukum terhadap tambang ilegal memiliki tantangan besar. Salah satunya karena pelaku lapangan sering hanya pekerja, sementara aktor intelektual di balik aktivitas tersebut sulit dijangkau aparat.


Selain itu, aparat juga dihadapkan pada dilema sosial karena sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan ilegal.


Karena itu penanganan tambang ilegal tidak bisa hanya dengan pendekatan hukum. Harus ada edukasi, solusi ekonomi, dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.


IPDA Masykur berharap para petugas Polmas, Bhabinkamtibmas, dan Polisi RW dapat menjadi ujung tombak edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pertambangan legal dan dampak buruk tambang ilegal.


“Kita ingin masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan dan mematuhi aturan hukum adalah bagian penting untuk menjaga keselamatan bersama dan masa depan daerah,” pungkasnya.(***)




Redaksi : Teuku Edi Nur Putra

Editor : T.R. Ade Pratama Putra 

Copyright © Jurnal investigasiMabes ACEH 2026


Sumber : _* Humas Polres Aceh Barat _*


Lebih baru Lebih lama