Polres Sragen Bongkar Peredaran Shabu di Kamar Kos, Paket Siap Edar Berhasil Diamankann

 



SRAGEN —||

 Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyalahguna.


Tersangka diketahui berinisial Ng alias Mentek (33), warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia diamankan petugas di sebuah kamar kos di wilayah Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, pada Senin (18/5/2026).


Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sragen Kota.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sragen yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.


“Hasil pendalaman di lapangan mengarah pada salah satu kamar kos di wilayah Sragen Kulon. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang AKP Luqman.


Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan tiga potong sedotan warna hitam yang berisi plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat total sekitar 0,25 gram.


Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pipet kaca yang masih terdapat sisa shabu, korek api gas warna kuning, satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih, helm abu-abu bertuliskan Cargloss, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi AD 6227 PH.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp500 ribu. Tersangka juga mengaku sebagian barang tersebut akan diedarkan kembali kepada rekan-rekannya.


“Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka tidak hanya menggunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diduga mengedarkan kembali kepada pembeli lain,” jelasnya.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.


Polres Sragen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Kabupaten Sragen.

Dwi


Lebih baru Lebih lama