Karimun -||
Ketegangan Agraria menyelimuti wilayah Bukit Cincin,Sungai Raya, Kabupaten Karimun
Sejumlah warga yang mengelola lahan di area tersebut secara tegas mempertanyakan dasar hukum laporan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh seorang warga Karimun berinisial "JS", mengakibatkan 2 terlapor saat telah menjadi Tahanan sejak beberapa bulan yang lalu,dengan status Tersangka,warga menilai terdapat ketidaksesuaian Objek lahan yang fatal dalam laporan tersebut.
salah satu warga mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari klaim " JS "yang memegang dokumen Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR) untuk lahan terletak di wilayah RT 002 / RW 002, namun dalam praktiknya "JS "justru mempersoalkan lahan yang diusahakan dan dikuasai warga di wilayah RT.003 / RW.003.
" Bagaimana mungkin pihak lain mengklaim Kami menyerobot lahan miliknya? ,di SKGR JS lokasinya terletak di wilayah RT.002/ RW.002.Semantara kami sudah puluhan tahun mengelola lahan untuk pertanian dan pemukiman dengan baik, dulu pada awal kami mengharap lahan ini merupakan lahan terlantar ,Semak belukar"ucapnya
merespon situasi tersebut, sejumlah warga yang mengusahakan lahan tersebut, secara kolektif menyatakan lima ( 5 ) poin tuntutan utama sebagai upaya langkah penyelesaian;
1.Warga meminta Audit Dokumen SKGR JS, meminta Aparat Penegak Hukum ( APH )meninjau kembali Legalitas ( SKGR ) " JS "yang dianggap tidak relevan dengan objek lahan yang disengketakan
2.Pengakuan Hak Garap, menuntut perlindungan atas Hak penguasaan fisik lahan yg telah di usahakan sejak tahun 1999 - 2026
3.veryfikasi wilayah, mendesak BPN dan Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan pengukuran ulang sesuai Letak Geografis ( SKGR ) "JS", terletak di wilayah RT.002/ RW.002.
4.Objektivitas Hukum,meminta pihak kepolisian ( Polres kabupaten Karimun ) , bersikap profesional dan objektif tanpa melakukan tekanan kepada warga yang berada di wilayah administratif yang benar " apakah sudah diteliti dengan benar dasar penerbitan SKGR tersebut?, kami mesinyalir penerbitan SKGR nya saja sudah mengandung unsur cacat Administrasi dalam penerbitannya,"ungkapnya
Berdasarkan situasi yang berkembang di wilayah Bukit Cincin, Sekretaris Ormas Perkumpulan Tanah Air Karimun ( PETA - Karimun),A.Sembiring , mendorong dilakukan Mediasi Transparan "Pemerintah Kabupaten Karimun diminta untuk memfasilitasi pertemuan mediasi yang transparan dan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk menghindari konflik sosial,"pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor Berinisial JS belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penggunaan dokumen SKGR terletak di wilayah RT.002/RW.002 , untuk mengklaim lahan di wilayah yang berbeda terlatak di RT.003/RW.003.yang telah diusahakan oleh warga sejak Tahun 1999, untuk Rumah tinggal dan berkebun.
Jurnal Investigasi Mabes
( Ka.Perwil Kepulauan Riau)


