Sindikat Pig Butchering di Solo Baru Diduga Raup Rp 41 Miliar, Sasar Warga Amerika dengan Modus Asmara

 




Sukoharjo, Jawa Tengah –||

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penipuan daring internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Sindikat tersebut diduga berhasil meraup keuntungan hingga Rp 41,1 miliar dengan menyasar warga negara asing, terutama warga Amerika Serikat.


Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa kelompok ini menjalankan aksinya secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.


Menurut Himawan, para pelaku menggunakan modus pendekatan emosional melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform kencan daring untuk menjalin hubungan dengan korban. Setelah korban merasa dekat secara personal, mereka diarahkan untuk melakukan investasi di platform perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) palsu yang telah dimanipulasi sistemnya.


“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan kepada wartawan, Senin (25/5/2026).


Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut juga memanfaatkan foto dan video perempuan Indonesia guna memperkuat kepercayaan korban. Bahkan, pelaku disebut menghadirkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung agar korban semakin yakin.


Kasus ini terungkap setelah tim siber Polda Jawa Tengah melakukan patroli digital dan menemukan aktivitas mencurigakan di ruang siber. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kantor berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang beroperasi di kawasan Solo Baru.


Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap 38 tersangka, terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2025 dengan menyewa tiga unit rumah toko (ruko) sebagai pusat operasional.


Polisi memperkirakan kelompok ini menargetkan sekitar 5.000 calon korban, dengan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi kripto palsu. Dari hasil penyidikan sementara, total keuntungan yang diduga diperoleh mencapai US$ 2.327.625,85 atau sekitar Rp 41,1 miliar, terhitung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.


Pada Senin (25/5/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor operasional sindikat selama lebih dari sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 117 barang bukti elektronik, termasuk CPU, monitor komputer, serta berbagai perangkat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.


Selain itu, polisi turut membawa lima orang karyawan dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, sosok direktur perusahaan yang diduga menjadi pengendali utama operasional sindikat masih dalam proses penyidikan dan belum diamankan pihak kepolisian.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(Sadur dari Tempo.co)

Lebih baru Lebih lama