Jurnal Investigasi Mabes | Pekanbaru,– M. Nazir (52) resmi melaporkan seorang pria bernama Pirok (68), warga Jalan Suka Karya, ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang diduga terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sebagaimana dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) tertanggal 1 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya Pirok menawarkan diri untuk membantu menjual sebidang tanah milik M. Nazir dengan menerima titipan surat tanah. Namun belakangan diketahui, sesuai pengakuan terlapor, surat tanah tersebut justru telah digadaikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan M. Nazir.
Saat M. Nazir meminta surat tanahnya dikembalikan, Pirok disebut meminta uang sebesar Rp3 juta untuk menebus surat tersebut. Demi menghindari konflik berkepanjangan, M. Nazir kemudian memenuhi permintaan tersebut.
Namun hingga lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah dimaksud tak kunjung dikembalikan. Bahkan, terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta. Kondisi tersebut akhirnya mendorong M. Nazir menempuh jalur hukum.
Tidak hanya itu, Pirok juga diketahui telah diadukan oleh Agus Salim (54), seorang developer, ke Polresta Pekanbaru pada 13 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp221 juta.
Dalam laporan tersebut, surat tanah yang diserahkan oleh teradu diketahui tidak terdaftar di Desa Rimbo Panjang maupun di Kantor Camat Tambang. Selain itu, objek tanah yang diperjualbelikan diduga merupakan milik pihak lain yang memiliki legalitas dan registrasi resmi.
Sejumlah saksi, termasuk aparatur Desa Rimbo Panjang dan pihak Kecamatan Tambang, disebut telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Sementara itu, teradu Pirok dikabarkan telah dua kali dipanggil namun tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif.
Advokat Agus Salim, Mardun, SH, CTA, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Benar, klien kami telah membuat pengaduan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp221 juta dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Informasi terakhir, teradu tidak pernah memenuhi panggilan penyelidik. Kami juga mengetahui bahwa yang bersangkutan turut dilaporkan ke Polsek Binawidya atas dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan,” ujar Mardun, Kamis (22/5/2026).
Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik serta seluruh pihak bersikap kooperatif.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan semua pihak kooperatif, sehingga teradu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

