Senin, 8 Juni 2026
www. jurnalinvestigasimabes.com||
ACEH BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan limbah batu bara kembali memicu kemarahan masyarakat pesisir di Kabupaten Aceh Barat. Warga menilai persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan biasa, melainkan sinyal bahaya serius terhadap kelestarian ekosistem laut, Terumbu karang dan keberlangsungan hidup r Nelayan tradisional.
Masyarakat Desa Padang Seurahet (Calok) dan Desa Suak Indrapuri menyoroti kondisi perairan yang diduga tercemar material batu bara.
Mereka mendesak pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
Informasi awal diterima Tim Aliansi Media Investigasi dari seorang nelayan tradisional berinisial (AM).
Ia mengaku menemukan kondisi perairan pesisir berubah keruh kehitaman dan dipenuhi butiran material yang diduga kuat merupakan serpihan batu bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik di kawasan pesisir Kecamatan Johan Pahlawan.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya perubahan warna air laut menjadi keruh kehitaman. Selain itu, ditemukan endapan material berwarna hitam yang menyerupai batu bara di sejumlah titik sepanjang garis pantai.
"Kondisi seperti ini sangat merugikan kami sebagai nelayan. Laut adalah sumber penghidupan masyarakat. Jika terus tercemar, hasil tangkapan ikan menurun dan ekosistem laut semakin rusak," ungkap seorang nelayan kepada tim investigasi.
Dugaan Mengarah ke Aktivitas Pengangkutan Batu Bara
Sejumlah warga menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur laut yang dilakukan di wilayah operasional dermaga dan pelabuhan milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Dalam berbagai diskusi masyarakat pesisir, dugaan mengarah pada aktivitas operasional yang berkaitan dengan PT.Mifa Bersaudara dan PT.Adhi Guna Putera, mengingat kedua perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha yang berhubungan dengan komoditas batu bara di kawasan tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat hasil investigasi resmi yang menyimpulkan sumber pasti material yang ditemukan di lokasi. Namun masyarakat mempertanyakan mengapa persoalan yang disebut-sebut berulang kali terjadi belum menunjukkan langkah penanganan yang dinilai tegas dan transparan.
Fakta Lapangan Picu Pertanyaan Publik
Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lingkungan terhadap aktivitas industri di kawasan pesisir barat selatan Aceh.
Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan pencemaran yang berulang kali disorot belum berujung pada proses penegakan hukum yang jelas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan wilayah laut.
"Kalau memang sudah terbukti terjadi pencemaran lingkungan laut, jangan ada perlakuan khusus.
Hukum harus Tetap berlaku sama bagi siapa pun," tegas salah seorang tokoh masyarakat pesisir.
Humas Perusahaan Sampaikan Komitmen Lingkungan
Saat dikonfirmasi, Humas PT Mifa Bersaudara, Zulfurkan, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan selalu berkomitmen dan berupaya menjalankan operasional pertambangan sesuai prosedur, menerapkan prinsip Good Mining Practice (GMP), dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh pihak Humas perusahaan PT. Mifa Bersaudara sdr Zulfurkan pada saat di konfirmasi oleh Awak Media Tim Aliansi investigasi,
Menurut Masyarakat menilai itu jeulas- jeulas di anggap sangat-sangat lah kata-kata pembodohan publik secara terang-terangan di depan Umum & dianggap kata2 tidak Relevan untuk diucapkan serta kata2 tersebut dianggap juga untuk Menutup-nutupi Fakta & Realita, kenyataan Di tempat kejadian bahwasanya betul-betul & benar terjadi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Tumpahan batu bara.
Masyarakat juga harap Memaklumi Nya apa yang disampaikan oleh pihak Humas perusahaan PT. Mifa Bersaudara ,"karena sdr Pak Zulfurkan karena di gaji oleh perusahaan, wajar sajalah dia membela perusahaan tempat dia bekerja serta mencari makan, walaupun fakta & realita di lapangan jeulas- jeulas terbukti bahwasanya Lingkungan laut di pesisir pantai padang Seurahet & pantai pesisir Suak Indrapuri sudah tercemar Tumpahan limbah batu bara".ungkap masyarakat.
Ancaman Serius bagi Nelayan dan Ekosistem Laut
Apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti melalui hasil investigasi dan pengujian laboratorium yang sah, dampaknya dinilai sangat serius terhadap keberlangsungan ekosistem laut.
Material batu bara yang masuk ke perairan berpotensi mengganggu habitat berbagai biota laut, mulai dari ikan, udang, lobster, kerang hingga terumbu karang yang menjadi penyangga utama keseimbangan ekosistem pesisir.
Di sisi lain, ribuan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut berisiko mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya kualitas lingkungan perairan.
Regulasi dan Ancaman Sanksi Hukum :
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pihak yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mewajibkan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Masyarakat Desak Investigasi Menyeluruh
Masyarakat pesisir mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPR Aceh, DPR RI, DPD RI, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Warga menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada perdebatan atau pernyataan semata. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka, pengujian laboratorium independen, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran.
"Laut adalah warisan untuk anak cucu kami. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Jika terbukti ada pencemaran, pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Adhi Guna Putera terkait dugaan pencemaran yang disampaikan masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.
(***)
@PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
@WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
@PRABOWO SUBIANTO
@ GIBRAN RAKABUMING
@MENTERI TENAGA KERJA RI
@MENTERI K3 RI
@MENTERI SDM RI
@ MENTERI BUMN
@ MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
@ MENTERI KELAUTAN
@MENTERI SOSIAL
@SESKAB RI
@ DPR RI KOMISI lll
@ KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO
@WAKAPOLRI KOMJEN POL DEDI PRASETYO
@ JENDRAL TNI AGUS SUBIYANTO
@JENDRAL TNI TANDYO BUDI REVITA
@ JENDRAL TNI MARULI SIMANJUNTAK
@ KAPOLDA ACEH IRJEN POL MARZUKI ALI BASYAH
@ WAKAPOLDA BRIGJEN POL ARI WAHYU WIDODO
@PANGDAN IM MAYJEN TNI JOKO HADI SUSILO
@ WAKIL PANGDAM IM BRIGJEN TNI DWI SASONGKO
@ GUBERNUR ACEH MUZAKIR MANAF
@ WAKIL GUBERNUR ACEH FADHLULLAH
@DPRA
@ DPD RI
@ DPD RI
@ KOMISI 3 DPR RI
@DPRK ACEH BARAT
@ BUPATI ACEH BARAT
@ WAKIL BUPATI ACEH BARAT
@ POLRES ACEH BARAT
@ KODIM ACEH BARAT
@ KEJAKSAAN ACEH BARAT
@ DPRK NAGAN RAYA
@ BUPATI NAGAN RAYA
@ WAKIL BUPATI NAGAN RAYA
@ POLRES NAGAN RAYA
@ KODIM NAGAN RAYA
@KEJAKSAAN AGUNG RI
@ INSPEKTORAT RI
@KEJAKSAAN NAGAN RAYA
Redaksi :
#Copyright © Tim jurnal Provinsi Aceh 2026






