Karimun ,25 Juni 2026 -||
Diduga Praktik Prostitusi terselubung Berkedok panti pijat ( Massage)kini makin marak di sepanjang jalan Pramuka khususnya,dan di wilayah lainnya di Kabupaten Karimun. Keberadaan tempat -tempat tersebut memicu keresahan mendalam bagi warga lokal karena beroperasi ditengah kawasan pemukiman padat penduduk.
Respon keras tokoh agama inisial AL ,Kami mengecam Menjamurnya Aktivitas ilegal tersebut.Kehadiran Panti Pijat yang diduga ++ ini sudah melewati batas toleransi,"Tegasnya
"Aktivitas wanita yang berada di panti pijat sudah sangat meresahkan bagi kami, khususnya orang tua yang memiliki anak Putri,"ujar salah satu tokoh agama tersebut kepada media kamis ( 25/6)
Ia menambahkan bahwa dampak sosial dari bisnis Ilegal ini sangat berbahaya bagi perkembangan moral generasi muda di kabupaten Karimun, lingkungan sekitar khususnya.
Investigasi Lapangan : Menjamur di Tengah Pemukiman
>Berdasarkan pemantauan dilapangan, sejumlah panti pijat beroperasi Secara terang -terangan ,wanita beliau berjejer Duduk didepan pintu masuk panti pijat tersebut. Aktivitas dilokasi tersebut disinyalir tidak hanya menawarkan jasa pijat kebugaran, melainkan juga menyediakan layanan Prostitusi terselubung.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum sehingga Bisnis tersebut tumbuh subur dalam beberapa waktu terakhir dan mengubah fungsi kawasan pemukiman menjadi rawan penyakit masyarakat ( PEKAT)
Tokoh Agama : Dampak Moral Terhadap Anak Putri
>Menanggapi fenomena tersebut,salah satu tokoh Masyarakat inisial H angkat bicara Secara tegas, pihaknya menyatakan bahwa kehadiran para pekerja di panti pijat tersebut telah menimbulkan situasi yang tidak kondusif bagi lingkungan sosial warga, terutama bagi para orang tua yang membesarkan anak - anak di area tersebut,"tutup saja usaha ilegal dan tak bermanfaat ini," pungkasnya
ia menambahkan bahwa jika pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi degradasi moral yang berdampak panjang bagi lingkungan domestik warga jalan Pramuka Karimun khususnya.
Desakan Penegak Hukum dan Penerbitan Izin
>Melihat Eskalasi keresahan warga, Tokoh Masyarakat dan Agama secara kolektif mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) beserta Satpol PP Kabupaten Karimun untuk segera mengambil tindakan represif dan administratif yang terukur.
Penertiban oleh APH :
>warga meminta Polres Karimun dan Jajaran terkait segera melakukan penindakan hukum guna memberantas praktik Prostitusi terselubung ini.
Evaluasi Perizinan
>Pemerintah daerah diminta memeriksa ulang izin operasional seluruh panti pijat dikawasan jalan Pramuka, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan peruntukan Usaha.
Sanksi Tegas
>Masyarakat menuntut Penutupan Permanen terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar hukum dan norma sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian Resor ( Polres ) Kapolres Karimun dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) kabupaten Karimun terkait langkah pengawasan serta penertiban yang akan diambil ke depan.
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
( Kaperwil)

