Diduga Ada Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Desa Tanah Abang Muba, Masyarakat Minta Polda Sumsel Usut Tuntas

 



MUSI BANYUASIN – ||

Dugaan aktivitas pengerukan tanah liat tanpa izin di wilayah Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan material penimbunan jalan houling batu bara milik PT Cakra Adi Pratama.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat sedikitnya tiga lokasi kuari yang melakukan aktivitas pengerukan tanah liat di kawasan Desa Tanah Abang. Namun dari tiga lokasi yang beroperasi tersebut, hanya satu kuari yang disebut-sebut memiliki izin Galian C yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kuari yang memiliki izin berada di bagian selatan Desa Tanah Abang dan dikaitkan dengan M. Yamin, SH. Sementara itu, dua lokasi lainnya diduga melakukan aktivitas pengerukan tanah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah.



Salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah kuari yang diduga dikelola oleh Rosadi. Lokasi tersebut berada di bagian barat Desa Tanah Abang dan disebut melakukan pengerukan tanah liat yang kemudian digunakan untuk kebutuhan penimbunan jalan houling batu bara. Tidak hanya itu, tanah hasil pengerukan tersebut juga diduga diperjualbelikan melalui skema pekerjaan subkontrak yang berkaitan dengan proyek tertentu.


Dari informasi yang berkembang di masyarakat, material tanah tersebut diduga digunakan untuk mendukung pembangunan jalan houling batu bara yang berkaitan dengan aktivitas PT Dwi Bima Prima. Perusahaan tersebut diketahui merupakan milik M. Yamin, SH. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait lainnya.


Masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung di wilayah tersebut. Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak pengelola lokasi pengerukan tanah.


Menurut warga, apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, aktivitas tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, serta penerimaan daerah yang seharusnya diperoleh dari kegiatan usaha yang legal.


Tidak hanya persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan secara terus-menerus. Kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, potensi longsor, gangguan terhadap sistem drainase alami, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar menjadi kekhawatiran yang disampaikan warga setempat.


"Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak. Selain merusak lingkungan, negara juga bisa dirugikan. Kami berharap aparat segera turun ke lapangan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dalam informasi yang beredar, muncul pula dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak dalam proses penyediaan material tanah untuk proyek penimbunan jalan houling batu bara tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah M. Yamin, SH yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin.


Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya kepastian hukum yang sah.


Warga menilai bahwa sebagai tokoh publik dan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten, setiap aktivitas usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke seluruh lokasi kuari yang beroperasi di Desa Tanah Abang. Mereka meminta agar legalitas kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dokumen perizinan, asal-usul material yang diperjualbelikan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka berharap laporan serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.


Harapan serupa disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Warga meminta agar jajaran Ditreskrimsus segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait aktivitas pengerukan tanah liat di Desa Tanah Abang.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut masih memiliki hak jawab dan hak klarifikasi guna memberikan penjelasan terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

T

Lebih baru Lebih lama