Nama M. Yamin, SH dan Aktivitas Kuari di Desa Tanah Abang Jadi Sorotan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Diminta Bertindak






MUSI BANYUASIN –||

 Dugaan aktivitas pengerukan tanah liat tanpa izin di wilayah Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan material penimbunan jalan angkutan batu bara milik PT Dwi Bima Prima.



Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat tiga lokasi kuari yang melakukan pengerukan tanah liat di kawasan tersebut. Namun, dari tiga lokasi yang beroperasi, hanya satu kuari yang disebut memiliki izin galian C yang sah.




Sumber menyebutkan bahwa kuari yang memiliki izin tersebut berada di bagian selatan Desa Tanah Abang dan dikaitkan dengan M. Yamin, SH. Sementara itu, dua lokasi lainnya diduga melakukan aktivitas pengerukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah kuari yang diduga dikelola oleh Rosadi. Lokasi tersebut berada di bagian barat Desa Tanah Abang dan disebut melakukan pengerukan tanah liat yang kemudian digunakan untuk penimbunan jalan batu bara. Tidak hanya itu, tanah hasil pengerukan tersebut juga diduga diperjualbelikan melalui skema pekerjaan subkontrak yang berkaitan dengan perusahaan PT Dwi Jati Permata.


Masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena hingga kini belum terlihat adanya informasi terbuka mengenai dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak yang melakukan pengerukan tanah. Warga menilai, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta dapat menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi pertambangan.


Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan secara terus-menerus. Kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, hingga potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar menjadi kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat setempat.


Dalam informasi yang beredar, muncul pula dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak dalam proses penyediaan material tanah untuk proyek penimbunan jalan tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah M. Yamin, SH yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Masyarakat menilai bahwa sebagai tokoh publik dan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten, setiap tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, warga berharap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku berharap aparat penegak hukum dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh lokasi kuari yang beroperasi di Desa Tanah Abang. Mereka meminta agar legalitas kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen perizinan, asal-usul material yang diperjualbelikan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka berharap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.


Harapan besar juga disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Warga meminta agar jajaran Ditreskrimsus segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait aktivitas pengerukan tanah yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut.


Menurut masyarakat, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan atau galian tanpa izin. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami berharap Polda Sumsel melalui Ditreskrimsus dapat bergerak cepat dan mengusut persoalan ini sampai tuntas. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal terus berlangsung dan merugikan masyarakat maupun negara," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Masyarakat menegaskan bahwa tujuan laporan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong adanya kepastian hukum serta pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi kepada awak media. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Selatan dan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan langkah-langkah hukum yang diperlukan, sehingga persoalan dugaan galian tanah tanpa izin di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Rod

Lebih baru Lebih lama