Jakarta Selatan –||
Peredaran obat-obatan keras golongan tertentu (OKT) yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski telah beberapa kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan dilakukan pengecekan ke lokasi, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga masih terus berlangsung dan meresahkan warga.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, para penjual obat keras ilegal diduga masih beroperasi pada malam hari, mulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Aktivitas tersebut disebut-sebut tetap berlangsung meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, ketika petugas kepolisian mendatangi lokasi, para pelaku tidak melakukan transaksi. Namun setelah petugas meninggalkan tempat tersebut, aktivitas penjualan diduga kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat, karena para pelaku dinilai seolah tidak takut terhadap hukum yang berlaku.
Salah satu lokasi yang diduga masih menjadi titik transaksi obat keras ilegal berada di Jalan Raya Poltangan, Gang Ukun, tepat di depan Sekolah Al Annas, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku sebelumnya diduga menjual obat-obatan tersebut melalui toko berkedok toko kosmetik maupun toko kelontong. Namun setelah adanya pengawasan dan penertiban dari aparat, sebagian penjual diduga mengubah pola transaksi dengan cara bertemu langsung dengan pembeli atau menggunakan sistem cash on delivery (COD) di sekitar lokasi usaha mereka.
Jenis obat yang diduga diperjualbelikan secara bebas antara lain Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), THD, Alprazolam, dan beberapa jenis obat keras lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Peredaran obat keras tanpa izin dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, halusinasi, kerusakan fungsi otak, gangguan pernapasan hingga overdosis yang berpotensi menyebabkan kematian.
Masyarakat menilai peredaran obat keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan para remaja yang menjadi sasaran para pelaku. Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
Warga Minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Bertindak Tegas
Masyarakat berharap Kapolsek Jagakarsa di bawah kepemimpinan Kompol Nurma Dewi, S.H. dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Warga juga berharap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa yang dipimpin AKP Mujianto dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun para pelaku yang diduga masih menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Menurut warga, tindakan tegas sangat diperlukan agar para pelaku tidak lagi merasa bebas menjalankan aktivitas yang merusak generasi muda. Masyarakat meminta agar tidak ada ruang bagi para pengedar maupun penjual "pil setan" yang selama ini diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar.
"Peredaran obat keras ilegal harus menjadi perhatian serius. Kami berharap Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, S.H., bersama Kanit Reskrim AKP Mujianto dan jajarannya dapat bertindak tegas, melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, serta memberantas para penjual pil setan yang merusak generasi muda," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Apabila terbukti menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Pasal 436 mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin usaha, atau keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan dan berbagai pemberitaan yang muncul tidak dianggap sebagai angin lalu. Warga meminta aparat kepolisian untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Dengan adanya tindakan tegas dan berkesinambungan dari Polsek Jagakarsa bersama Polres Metro Jakarta Selatan, masyarakat berharap wilayah Jagakarsa dapat terbebas dari praktik peredaran obat keras ilegal yang selama ini menjadi keluhan warga.
(Tim Investigasi / TR_32)



