Diduga Ketua Bundes Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Korupsi Dana Bundes Pada Tahun 2025.Akan Segeran Di Laporan Ke Pihak Hukum

 




Kabupaten Lampung Utara Media Jurnal Investigasi Mabes Com. Ada nya Dana Desa Diturunkan Oleh Kementerian Demi Untuk Membangun Desa Seperti Dana Desa Di Ambil Dua Puluh Persen Untuk Ketahanan Pangan Dilarikan Ke Bundes Desa Demi Untuk Memajukan Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai selatan.Bundes Badan Usaha Milik desa Bukan Untuk Disalahgunakan Tetapi Bundes Bumi Ratu Diduga tidak Terbuka Dengan masyarakat. Hari Selasa Tanggal 2/6/2026.


Ketua Lembaga Investigsi Negara (lin)Dan Tim Awak Media Turun Kelapangan demi mencari inpormasi pegelolaan dana bundes tim langsung segera mencari rumah ketua bundes bumi ratu atas nama(suswanto/keriting) tetapi kami sayangkan ketua bundes tidak ada di rumah tetapi ketemu dengan anak nya ketua bundes tim minta izin dengan anak nya mau melihat kambing tersebut menurut keterangan anak bundes kambing itu cuma ada tiga ekor yang lain nya itu titipan orang kalau kambing bundes bu cuma ada tiga ekor saja ungkap anak nya bundes ke ketua lembaga investigasi negara(lin) dan tim awak media. 



Lanjut tim bergerak ke masyarakat setempat menurut keterangan masyarakat kami tidak tahu yang kami tau (mas suswanto/keriting) itu belantik kambing baru ini kami tahu dia selaku ketua bundes dikarenakan kami selaku masyarakat tidak pernah di ajak musyawarah dan kandang kambing tersebut yang kami tahu itu punya peribadi(mas suswanto/keriting) jelasnya masyarakat ke ketua lembaga dan tim awak media. 


Kuat dugaan ketua bundes bumi ratu yang bernama(suswanto/keriting) korupsi dana bundes pada tahun 2025 ketua lembaga investigasi negara(lin) akan segera melaporkan kepihak APH yang berada di kabupaten lampung utara sesuai temuan ketua lin dan awak media dan semua bukti tersemut akan di serakan ke pihak penegak hukum diduga ketua bundes bumi ratu mencari kekayaan sendiri dan merugikan negara sekitar ratusan juta rupiah. dan bisa dikenakan undang undang pasal(2) ayat (1) pasal(3) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tidak pidana korupsi(uu.tipikor) sebagaimana telah di ubah dengan (uu nomor 20 tahun 2001) ancaman pidana penjara minimal (4) tahun dan masimal (20) tahun serta denda minimal RP 200 juta rupiah dan maksimal RP (1) milir. rupiah. 



Penulis:kaperwil lampung bersambung

Lebih baru Lebih lama