Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Temuan 10 Jeriken Pertalite di Cianjur Menunggu Verifikasi Aparat





Cianjur – ||

Saat melakukan kegiatan investigasi di wilayah Jalan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, awak media bersama tim aliansi menemukan sebuah kendaraan pick up yang terparkir di halaman rumah warga tidak jauh dari jalan raya.


Dari hasil pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut diketahui ada sekitar 10 jeriken yang diduga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian tim media mengingat Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang penyaluran dan penggunaannya telah diatur oleh pemerintah.



Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik kendaraan berada tidak jauh dari lokasi mobil tersebut terparkir.


Saat ditemui, seorang ibu yang mengaku sebagai pemilik kendaraan menjelaskan bahwa isi jeriken tersebut merupakan BBM jenis Pertalite. Awak media kemudian mempertanyakan legalitas pembelian BBM tersebut mengingat jumlah yang dibawa cukup banyak dan tersimpan di dalam sejumlah jeriken.



Ketika ditanya mengenai surat atau dokumen pembelian, pemilik kendaraan menyatakan bahwa dirinya memiliki dokumen yang sah. Namun pada saat konfirmasi awal di lokasi, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada awak media.


Usai melakukan konfirmasi di lokasi, awak media bersama tim aliansi kemudian mendatangi Polsek Cibinong untuk menyampaikan informasi yang diperoleh di lapangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Setibanya di Polsek Cibinong, tim media diterima oleh personel Unit Reserse Kriminal yang juga merangkap fungsi Intelkam. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Polsek Cibinong memiliki jumlah personel yang terbatas sehingga beberapa anggota menjalankan tugas rangkap.


Di tengah proses tersebut, beredar informasi bahwa keberadaan awak media dan tim aliansi telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan disebutkan adanya komunikasi yang diterima jajaran Polsek dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari tingkat Polres.


Kanit Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan di Bandung dikabarkan menerima informasi tersebut dan berkoordinasi dengan jajarannya di Polsek Cibinong.


Selanjutnya, penyidik Reskrim Jo Sihombing meminta identitas seluruh anggota tim media dan aliansi yang terlibat dalam kegiatan investigasi tersebut. Sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum, seluruh anggota tim memberikan identitas sesuai permintaan.


Dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Cibinong, perempuan yang mengaku sebagai pemilik kendaraan bersama suaminya kemudian datang dan menunjukkan dokumen yang menurut mereka menjadi dasar pembelian BBM jenis Pertalite tersebut.


Menurut keterangan yang disampaikan, surat yang mereka bawa berasal dari UPTD dan menerangkan bahwa pembelian Pertalite tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan sektor pertanian, termasuk operasional alat-alat pertanian yang membutuhkan bahan bakar.


Namun demikian, berdasarkan hasil konfirmasi dan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, pemilik kendaraan juga diketahui menjalankan usaha penjualan BBM eceran melalui pom mini atau Pertamini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian antara peruntukan BBM yang tercantum dalam surat dengan penggunaan BBM yang sebenarnya.


Awak media dan tim aliansi mempertanyakan apakah BBM yang dibeli dengan dasar kebutuhan pertanian tersebut seluruhnya digunakan untuk sektor pertanian atau terdapat BBM yang diduga diperjualbelikan kembali melalui usaha pom mini yang dikelola oleh pemilik kendaraan

.


Dalam mediasi tersebut, pihak pemilik kendaraan tetap menyatakan bahwa mereka memiliki dasar administrasi dan dokumen yang mendukung pembelian BBM tersebut. Sementara itu, awak media menilai perlu adanya verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan kesesuaian penggunaan BBM bersubsidi dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen.


Menariknya, dalam proses permintaan keterangan di Polsek Cibinong, pembahasan mengenai dugaan penyimpanan maupun dugaan penjualan kembali BBM bersubsidi tidak menjadi fokus utama. Pihak kepolisian lebih banyak melakukan pendataan identitas dan meminta keterangan dari anggota tim media serta aliansi yang hadir.


Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya atau terdapat keterangan yang tidak benar dalam pengajuan dokumen, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.


Awak media dan tim aliansi berharap pihak kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang ditunjukkan pemilik kendaraan, termasuk memastikan apakah penggunaan BBM bersubsidi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat dugaan penyimpangan dalam pemanfaatannya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang diperlihatkan dalam mediasi tersebut maupun tindak lanjut atas temuan yang disampaikan oleh awak media dan tim aliansi.


Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tr32/red

Lebih baru Lebih lama