Diduga Peredaran Obat Keras Daftar G Masih Berlangsung di Makasar Jakarta Timur, Warga Minta Penindakan Tegas

 



Jakarta Timur – ||

Dugaan peredaran obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Makasar yang dipimpin Kompol Sumardi, S.H., M.M., untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tanpa izin.


Berdasarkan hasil pantauan awak media, terdapat sedikitnya dua lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas transaksi obat keras secara ilegal, yakni di kawasan depan Asrama Haji Jakarta dan di sekitar Lapangan TPI. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan dan diduga masih terus beroperasi meskipun sebelumnya sejumlah toko telah dilakukan penertiban oleh aparat.


Lokasi penjualan tramdol depan pintu masuk gedung asrama haji jakarta.pondok 

Pinang Ranti


Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku diduga menjual berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, di antaranya Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Alprazolam, serta beberapa jenis obat golongan benzodiazepin lainnya.


Masyarakat menilai para pelaku kini menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) setelah lokasi penjualan fisik mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mempertahankan bisnis ilegal sekaligus mengelabui petugas.




Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), dr. Nova, menjelaskan bahwa Tramadol merupakan obat pereda nyeri kuat golongan analgesik opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti pascaoperasi atau cedera serius


"Tramadol bekerja pada sistem saraf pusat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep serta pengawasan dokter. Obat ini memiliki potensi ketergantungan yang tinggi dan sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek tenang maupun sensasi melayang," jelasnya.


Penggunaan dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai efek samping seperti:


Ketergantungan fisik dan psikologis.

Gangguan fungsi otak.

Gangguan pernapasan.

Penurunan kesadaran.

Kejang.

Risiko overdosis yang dapat berujung kematian.

Hexymer Berisiko Menimbulkan Halusinasi dan Kerusakan Otak

Dr. Nova juga menjelaskan bahwa Hexymer atau Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan dokter.

Penyalahgunaan Hexymer dapat menyebabkan:

Halusinasi.

Gangguan perilaku.

Ketergantungan.

Kerusakan fungsi otak.

Gangguan kejiwaan.

Overdosis.

Kematian pada kasus tertentu.

Obat ini diketahui kerap disalahgunakan oleh kalangan tertentu untuk mendapatkan efek mabuk atau halusinogen yang membahayakan kesehatan pengguna.

Alprazolam dan Bahaya Ketergantungan Benzodiazepin

Selain itu, Alprazolam yang termasuk golongan benzodiazepin juga menjadi salah satu obat yang sering disalahgunakan.

Menurut dr. Nova, Alprazolam digunakan untuk terapi gangguan kecemasan dan gangguan panik dengan cara meningkatkan aktivitas zat kimia GABA di dalam otak sehingga menghasilkan efek menenangkan.

Namun penggunaan tanpa resep dokter dapat menyebabkan:

Ketergantungan berat.

Gangguan memori.

Penurunan konsentrasi.

Gangguan koordinasi tubuh.

Kantuk berlebihan.

Risiko overdosis apabila dikonsumsi bersama alkohol atau obat lain.


Penggunaan jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan mental dan fisik yang serius.


Diduga Melanggar Undang-Undang Kesehatan


Apabila terbukti menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan terkait distribusi sediaan farmasi.

Penjualan ob

at keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan distribusi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin, atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.


Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan psikotropika atau peredaran obat tertentu yang dikendalikan secara ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.



Masyarakat berharap Polsek Makasar bersama jajaran Reskrim, Satresnarkoba, Dinas Kesehatan, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.


Warga menilai peredaran obat keras secara bebas sangat membahayakan generasi muda dan berpotensi memicu berbagai tindak kriminal akibat penyalahgunaan obat-obatan.


"Kami berharap aparat tidak hanya menindak penjual lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran obat keras tersebut. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin merusak masa depan generasi muda," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


Red


Lebih baru Lebih lama