Diduga Temukan Penyimpanan BBM Bersubsidi, Awak Media dan Aliansi Mengaku Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan Saat Klarifikasi di Polsek Cibinong




Cianjur, Jawa Barat – ||


Kegiatan investigasi yang dilakukan sejumlah awak media bersama aliansi kontrol sosial di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, berujung pada situasi yang memicu perhatian publik. Selain menemukan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga bersubsidi, tim media juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat berupaya melakukan klarifikasi ke Polsek Cibinong.




Peristiwa bermula ketika awak media bersama aliansi melakukan pemantauan di wilayah Jalan Sukajadi, Kecamatan Cibinong. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sebuah kendaraan pick up yang terparkir di halaman rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari jalan raya.





Dari hasil pengamatan di lapangan, di dalam kendaraan tersebut terdapat sekitar 10 jeriken yang diduga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Temuan itu kemudian menjadi perhatian karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang penyaluran serta penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.




Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi. Seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik kendaraan menjelaskan bahwa isi jeriken tersebut memang merupakan BBM jenis Pertalite.




Awak media selanjutnya mempertanyakan legalitas pembelian BBM tersebut mengingat jumlah yang dibawa cukup banyak. Ketika ditanya mengenai dokumen atau surat pendukung pembelian, pemilik kendaraan mengaku memiliki surat yang sah. Namun saat itu dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan kepada tim media.




Selain mempertanyakan asal-usul BBM, awak media juga menyoroti keberadaan usaha pom mini atau Pertamini yang diduga dimiliki oleh pihak yang sama. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tujuan penggunaan BBM yang disimpan dalam jumlah cukup besar tersebut.




Setelah melakukan konfirmasi di lokasi, tim media bersama aliansi memutuskan mendatangi Polsek Cibinong guna menyampaikan hasil temuan di lapangan serta meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpanan BBM bersubsidi tersebut.




Sesampainya di Polsek Cibinong, Kapolsek dan Kanit Reskrim diketahui sedang tidak berada di tempat. Tim kemudian diterima oleh anggota Unit Reskrim bernama Jo Sihombing.




Dalam proses tersebut, petugas meminta identitas seluruh anggota media dan aliansi yang hadir. Awak media dan aliansi mengaku bersikap kooperatif dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu identitas wartawan, serta legalitas organisasi yang dimiliki.




Namun situasi kemudian berubah. Tidak lama setelah proses pendataan berlangsung, halaman Polsek Cibinong mendadak dipenuhi puluhan hingga hampir ratusan orang yang mengatasnamakan kelompok masyarakat dan pelaku UMKM wilayah Cibinong.




Kehadiran massa dalam jumlah besar tersebut menimbulkan ketegangan. Perdebatan pun terjadi antara perwakilan aliansi Indonesia dengan sejumlah perwakilan kelompok masyarakat yang hadir.




Menurut keterangan yang diperoleh, salah seorang perwakilan masyarakat bernama Dedi mempertanyakan tujuan kedatangan tim media dan aliansi ke wilayah mereka. Dengan nada yang dinilai cukup keras, pihak tersebut mempertanyakan dasar dan kewenangan awak media dalam menanyakan keberadaan BBM yang ditemukan.




Situasi di halaman Polsek semakin memanas ketika jumlah massa terus bertambah. Beberapa anggota tim mengaku merasa terintimidasi oleh suasana yang terjadi saat itu. Bahkan terdengar sejumlah ucapan bernada ancaman yang ditujukan kepada anggota aliansi.




Tidak hanya itu, sopir yang mengantar tim media dan aliansi juga dikabarkan mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui secara pasti.




Peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan Polsek Cibinong dan disaksikan oleh sejumlah personel kepolisian yang berada di lokasi. Dalam kondisi tersebut, perwakilan kelompok masyarakat meminta agar tim media dan aliansi menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf.




Di sisi lain, perempuan yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik kendaraan bersama suaminya kemudian datang ke Polsek Cibinong dan memperlihatkan dokumen yang menurut mereka menjadi dasar pembelian BBM jenis Pertalite tersebut.




Berdasarkan keterangan yang disampaikan, surat tersebut berasal dari UPTD dan menerangkan bahwa pembelian BBM dilakukan untuk kebutuhan sektor pertanian, termasuk operasional alat-alat pertanian yang membutuhkan bahan bakar.




Meski demikian, awak media menilai masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak pemilik kendaraan juga diketahui menjalankan usaha penjualan BBM eceran melalui pom mini atau Pertamini.




Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara peruntukan BBM sebagaimana tercantum dalam dokumen dengan penggunaan sebenarnya di lapangan.




Awak media dan aliansi mempertanyakan apakah seluruh BBM yang dibeli dengan dasar kebutuhan pertanian benar-benar digunakan untuk sektor pertanian, atau terdapat sebagian yang diperjualbelikan kembali melalui usaha pom mini.




Dalam proses mediasi tersebut, pihak pemilik kendaraan tetap menyatakan bahwa seluruh aktivitas pembelian BBM dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai aturan yang berlaku.




Namun demikian, awak media menilai pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang tetap diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.




Awak media dan aliansi juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam menyikapi laporan masyarakat. Menurut mereka, fokus pemeriksaan saat itu lebih banyak diarahkan kepada identitas anggota media dan aliansi dibandingkan pendalaman terhadap dugaan penyimpanan maupun distribusi BBM bersubsidi yang menjadi pokok temuan.




Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.




Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta dikenakan denda paling tinggi Rp60 miliar.




Awak media bersama aliansi kontrol sosial berharap pihak kepolisian, Pertamina, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap dokumen yang ditunjukkan pemilik kendaraan maupun aktivitas usaha yang dijalankan.




Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi intimidasi maupun tindakan yang dapat menghambat upaya penyampaian informasi kepada publik.




Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cibinong maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan atas dokumen yang ditunjukkan pemilik kendaraan serta tindak lanjut terhadap temuan yang disampaikan awak media dan aliansi.


Red

Lebih baru Lebih lama