Direktur PLN Kabupaten Karimun Bungkam, Disinyalir PT SOLNET Secara Leluasanya Memanfaatkan Tiang Listrik Untuk Bisnis Internet Komersial Berpotensi Merugikan Keuangan Negara dan Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP )

 




Karimun 03 Juni 2026 -||

 Pemanfaatan Fasilitas Tiang Listrik Untuk Bisnis Internet Komersial wajib melalui mekanisme kerja sama resmi yang menghasilkan pendapatan bagi PLN.

Pendapatan ini masuk dalam kategori Pendapatan non listrik atau hak sewa yang di atur dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN serta regulasi Kementrian BUMN terkait Pendayagunaan aset.


Menurut salah satu tokoh masyarakat pemerhati kebijakan Publik inisial E,yang minta identitas dirinya dirahasiakan,"Jika PT SOLNET menggelar kabel komersial tanpa membayar sewa ( Zero - tariff) kepada PLN secara resmi,maka terdapat potensi kerugian Pendapatan Negara,"ujarnya 


Sikap diam atau " bungkam" dari Direktur/manajer PLN Karimun terkait dengan pemanfaatan Fasilitas Tiang Listrik Untuk Komersial dapat dikategorikan sebagai tindakan pembiaran ( Omission).


Jika terbukti ada unsur kesengajaan menerima setoran tidak resmi atau pembiaran aset Negara dirugikan demi menguntungkan koorporasi swasta,oknum PLN tersebut dapat dibidik dengan UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ,"tegasnya 


"Media Jurnal Investigasi Mabes 


( Kaperwil Kepri)

Lebih baru Lebih lama