Karimun, 22 Juni 2026 – ||
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Solnet di Kabupaten Karimun kian menjadi sorotan publik. Perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga memanfaatkan fasilitas milik negara tanpa izin yang jelas, sehingga memunculkan desakan dari masyarakat agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan terhadap keberadaan jaringan kabel milik PT Solnet berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi keselamatan publik, estetika kota, maupun pengelolaan aset negara.
Kabel Diduga Ilegal Hiasi Sejumlah Ruas Jalan,Berdasarkan pantauan di lapangan, bentangan kabel milik PT Solnet terlihat menjalar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karimun. Kondisi kabel yang dinilai semrawut dan bergelantungan di berbagai titik dianggap mengganggu keindahan tata kota serta menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan.
Warga menilai keberadaan kabel tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, terutama apabila memang terbukti memanfaatkan fasilitas milik negara tanpa mekanisme perizinan yang sesuai.
"Kabel ini membentang di jalanan. Kami juga tidak tahu harus menghubungi ke mana apabila terjadi gangguan, karena seluruh kabel tampak serupa," ujar seorang warga berinisial R yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mengganggu estetika, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi risiko keselamatan apabila pemasangan kabel tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.
Melihat belum adanya tindakan penertiban yang tegas, sejumlah elemen masyarakat Karimun mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau untuk segera turun tangan.
Masyarakat meminta Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memeriksa jajaran pimpinan PLN di Kabupaten Karimun terkait dugaan pembiaran terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pihak swasta.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan aset negara dan berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Pembiaran terhadap bentangan kabel komersial yang diduga menggunakan fasilitas negara tanpa penindakan dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik maupun daerah," ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Selain dugaan pemanfaatan fasilitas BUMN tanpa izin, PT Solnet juga disebut-sebut tengah diterpa isu mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak daerah atas operasional usahanya di Kabupaten Karimun.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.
Pihak redaksi mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Solnet guna memperoleh penjelasan dan hak jawab. Akan tetapi, hingga saat ini, perwakilan perusahaan berinisial Z disebut belum memberikan tanggapan dan belum dapat dihubungi melalui saluran telepon seluler.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di Kabupaten Karimun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
Kaperwil

