Jurnal Investigasi Mabes | Bagansiapiapi,– Rencana beroperasinya kembali wahana permainan dan pasar malam di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, menuai sorotan publik. Kegiatan yang disebut-sebut rutin hadir hampir setiap tahun itu kini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait legalitas perizinan, transparansi pengelolaan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah persiapan terlihat mulai dilakukan di area Batu Enam yang diduga akan dijadikan lokasi pusat hiburan dan pasar malam. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status perizinan kegiatan tersebut maupun besaran kewajiban pajak dan retribusi yang harus disetorkan kepada daerah.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan berskala komersial yang memanfaatkan ruang publik semestinya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan sekadar menghadirkan keramaian sesaat.
"Kalau memang kegiatan ini resmi, tentu masyarakat mendukung. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh izin sudah lengkap? Berapa kontribusinya untuk daerah? Jangan sampai setiap tahun beroperasi, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui apa manfaat ekonominya bagi Rohil," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan-dugaan negatif. Terlebih, kegiatan pasar malam dan wahana permainan berpotensi menghasilkan perputaran uang yang tidak sedikit selama masa operasionalnya.
Sejumlah kalangan juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya agar tidak hanya menjadi penonton. Pengawasan harus dilakukan secara maksimal untuk memastikan seluruh ketentuan administrasi, pajak daerah, retribusi, hingga aspek keselamatan masyarakat benar-benar dipenuhi.
Pengamat kebijakan publik menilai setiap aktivitas usaha yang bersifat komersial wajib diawasi secara ketat. Selain menjamin kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa potensi pendapatan daerah tidak hilang begitu saja tanpa memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan PAD, masyarakat berharap tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun. Seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan aturan dan wajib memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat data resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran perizinan ataupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak. Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak penyelenggara dan instansi berwenang sangat diperlukan guna memberikan kepastian informasi kepada publik.
Masyarakat menegaskan bahwa yang mereka pertanyakan bukan keberadaan hiburan rakyat itu sendiri, melainkan transparansi, legalitas, dan sejauh mana kegiatan tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap kas daerah. Sebab setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kepentingan terbesar di daerah ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas publik. Dugaan terkait legalitas, perizinan, maupun kewajiban pajak harus dibuktikan berdasarkan data dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

.jpg)