Jeritan Kelompok Tani Tenayan Raya bersatu, masyarakat yg Menanam, Tapi Dituduh Merusak Tanaman


JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU,
– Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi warga oleh mafia tanah di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan seluas 1.422 hektare. Lahan tersebut telah habis masa izinnya sejak tahun 2005, namun hingga kini status kepemilikannya belum dicabut resmi oleh pemerintah.


Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, lahan HGU merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki secara mutlak oleh perorangan. Warga yang memanfaatkan lahan telantar tersebut untuk bertani justru dilaporkan ke polisi oleh oknum bernama Mery dengan tuduhan perusakan tanaman.


Poin Utama Konflik Lahan

Status Tanah: Lahan eks HGU PT Bintan seluas 1.422 Ha sudah mati sejak 2005.


Status Hukum: Berdasarkan UUPA No. 5/1960, lahan tersebut berstatus tanah negara.


Akar Masalah: Warga dituduh merusak tanaman yang sebenarnya mereka tanam sendiri.


Tuntutan Keadilan: Kelompok tani meminta perlindungan hukum dari Kapolda dan Kejaksaan.


Kronologi dan Dudukan Hukum

Warga menegaskan bahwa mereka menggarap tanah negara, bukan lahan pribadi milik pelapor. Pihak kelompok tani juga memiliki bukti kuat mengenai waktu penanaman dan siapa saja warga yang menanam di sana. Mereka menilai laporan yang dilayangkan oleh Mery merupakan bentuk penindasan terstruktur untuk merampas tanah leluhur masyarakat.


Desakan Kelompok Tani

Masyarakat Tenayan Raya Bersatu meminta perhatian serius dari Kapolda, Kejaksaan, dan Anggota Dewan agar kasus kriminalisasi ini segera dihentikan. Mereka berharap pemerintah bersih dari praktik mafia tanah demi kesejahteraan petani lokal.

Lebih baru Lebih lama