WARGA DARUL MAKMUR TUNTUT KEADILAN LISTRIK: "JANGAN JADIKAN KAMI KORBAN PEMADAMAN TERUS-MENERUS"



Kamis , 04 Juni 2026

JurnalinvestigasiMabes.com ||

 Nagan Raya - Kesabaran masyarakat Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kini berada di titik kritis. Bertahun-tahun menghadapi pemadaman listrik berulang, warga mulai mempertanyakan keseriusan PLN dan kepedulian para pemangku kebijakan terhadap nasib masyarakat yang terus hidup dalam ketidakpastian pasokan listrik.


Ironisnya, Darul Makmur berada di Kabupaten Nagan Raya yang dikenal sebagai salah satu daerah penyangga energi listrik di Aceh. 


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Saat gangguan terjadi, Darul Makmur disebut menjadi wilayah yang paling cepat dipadamkan. Saat pemulihan berlangsung, masyarakat mengaku kerap menjadi yang terakhir menikmati aliran listrik kembali.


"Setiap ada gangguan, setiap ada pemeliharaan, Darul Makmur selalu gelap lebih dulu dan menyala paling akhir. Sampai kapan kami harus menjadi korban ?" ujar seorang warga Puloe Teungoh kepada media ini.


Keluhan tersebut bukan suara tunggal. Berbagai laporan yang diterima redaksi menunjukkan pola serupa yang berulang dari waktu ke waktu. 


Warga menilai pemadaman yang mereka alami bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.


"Kami membayar rekening listrik tepat waktu. Tapi ketika listrik padam berjam-jam bahkan belasan jam, siapa yang memikirkan kerugian masyarakat ?" kata seorang warga lainnya.


Dugaan Ketimpangan Distribusi Pemulihan


Berdasarkan penelusuran media ini, sorotan utama masyarakat bukan hanya pada frekuensi pemadaman, tetapi juga pada pola pemulihan jaringan yang dianggap tidak merata.


Warga mencontohkan beberapa kejadian gangguan transmisi dan pemeliharaan jaringan, di mana kawasan pusat kota dan jalur utama lebih dahulu mendapatkan pasokan listrik. 


Sementara sejumlah desa di kawasan perkebunan dan pedalaman harus menunggu jauh lebih lama.


"Bahkan ada desa yang baru mendapat listrik hampir 18 jam kemudian. Kami hanya ingin diperlakukan sama seperti daerah lain," ungkap seorang tokoh masyarakat.


Keluhan serupa juga muncul saat terjadi bencana banjir di sejumlah wilayah. Menurut warga, proses normalisasi jaringan dinilai lebih cepat dilakukan pada kawasan yang berada di jalur strategis, sedangkan desa-desa yang jauh dari pusat keramaian harus menunggu lebih lama.


Muncul pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat: apakah skema pembagian beban pemadaman dan pemulihan jaringan selama ini telah dilaksanakan secara adil dan proporsional ?


DPRA : Kami Terus Mendesak PLN


Menanggapi keluhan masyarakat, salah seorang Anggota DPRA yang dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan PLN terkait persoalan tersebut.


"Kita terus mendesak PLN. Namun kita bicara skala yang besar dan jangka panjang. Untuk persoalan mati lampu di Darul Makmur, saya sudah menghubungi pihak PLN. Saya pikir masyarakat berhak mempertanyakan apa penyebabnya. Tentu PLN juga memiliki hak jawab," ujarnya.


Sementara itu, upaya konfirmasi yang juga dilakukan Awak media kepada salah seorang anggota DPRK di kabupaten Nagan Raya Namun tidak Ada Jawaban ( No comment) hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh tanggapan.


Di Mana Suara Wakil Rakyat?


Kekecewaan masyarakat tidak hanya tertuju kepada PLN. Kritik juga diarahkan kepada para wakil rakyat dan pemerintah yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.


"Di mana DPRK Nagan Raya ? Di mana DPR Aceh? Di mana anggota DPR RI dari Aceh? Di mana pemerintah daerah ketika masyarakat hampir setiap saat mengeluh soal listrik? Jangan hanya datang saat meminta suara rakyat, lalu menghilang ketika rakyat membutuhkan pembelaan," ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.


Masyarakat Memiliki Hak


Secara hukum, masyarakat berhak memperoleh pelayanan ketenagalistrikan yang andal, adil, dan tidak diskriminatif. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa penyelenggaraan tenaga listrik harus berlandaskan asas keadilan, pemerataan, dan keandalan.


Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak sesuai standar pelayanan yang berlaku.


Karena itu, masyarakat mendesak PLN untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar teknis penetapan wilayah yang dipadamkan serta pola pemulihan jaringan ketika gangguan terjadi.


Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Pertanyaan besar yang kini menggema dari Darul Makmur adalah: mengapa wilayah yang berada di kabupaten penghasil energi listrik justru berulang kali menjadi daerah yang paling merasakan dampak pemadaman ?


Apakah kondisi tersebut murni disebabkan faktor teknis jaringan? Ataukah terdapat persoalan lain yang perlu dievaluasi secara menyeluruh ?


Masyarakat berharap pihak PLN, pemerintah daerah, serta para wakil rakyat tidak menutup mata terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, Pemerintah Aceh, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.


HAK JAWAB DAN HAK KLARIFIKASI


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan kepada PLN, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi.


Hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi dalam waktu 1 x 12 jam sejak berita ini dipublikasikan.


Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memberitakan bahwa pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui pemberitaan ini.(***)




Redaksi : Maslidar 

Editor : T.R. Ade Pratama Putra 

Copyright © Jurnal investigasi Mabes ACEH 2026

Lebih baru Lebih lama