Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis





Jakarta, 3 Juni 2026 –||

 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR–182/003/K.3/Kph.3/06/2026 pada Rabu (3/6/2026).

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni:

DH, selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional;

SS, selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;

LP, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel terhadap para pihak terkait dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.

Pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk program tersebut, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program tersebut. Penyidik menduga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah yayasan yang memenuhi persyaratan, melainkan yayasan yang terafiliasi dengan sejumlah pejabat dan pegawai BGN.

Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui dugaan pengaturan pada Portal Mitra BGN atas atensi dan campur tangan para tersangka. Akibatnya, yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.

Penyidik juga mengungkap bahwa sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut diduga dimiliki atau terafiliasi dengan para tersangka DH, SS, dan LP.


Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan yayasan mitra, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Intervensi tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya terjadi mark up harga dalam berbagai pengadaan yang mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun, yang dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, serta ditemukan indikasi mark up harga.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Pengadaan 31.994 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi dan diduga mengalami mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami mark up harga.

Kejaksaan Agung menyebut berbagai penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga integritas program-program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Red


Lebih baru Lebih lama