Korupsi TPP PPPK Rohil: Tersangka Y Siap Buka Suara Soal Perintah Atasan


JURNAL INVESTIGASI MABES | ROKAN HILIR,
– Kasus dugaan penggelapan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terus menjadi sorotan publik.


Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.477.204.125, masyarakat kini mendesak agar penyidikan tidak berhenti hanya pada pihak pelaksana, melainkan mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun terlibat dalam proses pencairan dana tersebut.


Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir telah menetapkan MA dan Y sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan pencairan dana TPP bagi 2.138 guru PPPK untuk periode November hingga Desember 2025.


Di tengah bergulirnya proses hukum, nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Nur Hidayat, mulai menjadi perhatian publik setelah muncul informasi yang berkembang terkait dugaan adanya perintah penandatanganan cek kosong dalam proses pencairan dana tersebut.


Menurut informasi yang beredar, tersangka Y yang saat itu menjabat sebagai bendahara disebut pernah menyampaikan kepada seorang wartawan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahwa dirinya menandatangani sejumlah cek kosong atas arahan atasannya. Dalam keterangan yang beredar tersebut, nama Nur Hidayat turut disebut.


Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan dalam proses penyidikan, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, peran, maupun tanggung jawab dalam proses pencairan dana yang kini menjadi objek perkara pidana tersebut.


Tidak hanya itu, Y juga disebut pernah menyatakan kesiapannya untuk membuka dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aliran dana TPP PPPK tersebut apabila dirinya dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Pernyataan tersebut semakin memunculkan harapan masyarakat agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.


Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Nur Hidayat, juga turut menjadi perhatian. Saat sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang dalam perkara tersebut, Nur Hidayat disebut memilih kabur meninggalkan Ruangan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Nur Hidayat terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan perintah penandatanganan cek kosong maupun keterkaitannya dalam perkara dugaan penggelapan dana TPP PPPK tersebut.


Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa dengan nilai kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,5 miliar, penyidikan harus mampu mengungkap secara terang-benderang siapa yang berperan sebagai pelaksana, siapa yang memberikan perintah, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana, serta siapa saja yang diduga menikmati aliran dana tersebut apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana.


"Jangan sampai hukum hanya menyentuh bawahan. Jika memang ada pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau turut menikmati aliran dana tersebut, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi, profesionalisme, dan keberanian aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.



Lebih baru Lebih lama