Karimun 05 Juni 2026 -||
Pusaran sengketa lahan seluas 3, 6 Hektar di wilayah RT 003 / RW 003 Bukit Cincin, Sungai Raya, kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kecamatan Meral, kabupaten Karimun - Kepulauan Riau kini memasuki babak baru di meja hijau.
Dua orang warga lokal yang selama ini mengusahakan lahan tersebut kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Karimun, menghadapi dakwaan berlapis terkait pasal Pidana Pemalsuan surat dan Penyerobotan Lahan
Merespon bergulirnya perkara ini, Pihak keluarga terdakwa A dan H.bersama barisan warga penggarap, menyuarakan Desakan demi tegaknya keadilan materil.mereka secara terbuka meminta kehadiran Ahli Forensik Dokumen untuk menguji Secara ilmiah keabsahan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR )atas nama Jono alias Jono seng yang menjadi basis pelaporan perkara tersebut. Pihak keluarga terdakwa meyakini adanya kejanggalan substantif dalam proses penerbitan Dokumen Administrasi Pertanahan tersebut.
" Kami memiliki keyakinan mendasar bahwa SKGR milik saudara JONO/JONO SENG tersebut sarat dengan rekayasa dan indikasi manipulatif," tegas salah seorang perwakilan keluarga terdakwa inisial ' B '
Jejak Historis Lahan Peninggalan Belanda.
Berdasarkan data dan penelusuran dokumen dilapangan,bentangan Lahan Luas 3, 6 Hektar tersebut pada awalnya merupakan status tanah terlantar berupa Semak belukar yang tidak terurus.
Berdasarkan ingatan kolektif masyarakat setempat, kawasan tersebut merupakan Lahan Peninggalan Kolonial Belanda yang terbengkalai selama Puluhan tahun. warga lokal kemudian mulai membuka dan menggarap lahan tidur tersebut sejak tahun 1999,yg diperkuat dengan adanya keterangan dari RT 003 (Alm) Nursaed Giman .
"Lahan ini sudah terlantar puluhan tahun sebelum akhirnya warga masuk dan merawatnya.Legalitas awalnya tercatat di tingkat RT terdahulu,"ujar salah seorang warga yang mengetahui persis sejarah kawasan bukit cincin inisial ' S '.
"Kontradiksi Laporan dan Fakta Lapangan.
Kejanggalan lain yang di soroti oleh warga berada pada isi Dokumen Pelaporan. Berdasarkan Kesaksian warga yang bermukim dilokasi tersebut Berinisial J dan B, terdapat jurang Perbedaan yang sangat mencolok antara Klaim Pelapor Dengan Realitas Objektif di Lapangan," ujar mereka
Dalam berkas laporannya,Pihak Jono seng mengklaim bahwa lahan sengketa tersebut merupakan area kosong tak berpenghuni yang hanya ada pondok kayu. Namun,Fakta di Lapangan justru berbicara sebaliknya.
Diatas Lahan 3,6 Hektar itu kini telah berdiri sejumlah bangunan rumah permanen milik warga, lengkap dengan hamparan perkebunan aktif yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.Kontradiksi inilah yang membuat tuduhan penyerobotan lahan dinilai warga sangat dipaksakan dan mengorbankan Hak Hidup Masyarakat Penggarap.
Menanti Titik Terang Lewat Uji Sains Forensik
Mengingat perkara ini,sudah bergulir di ranah persidangan dengan konsekuensi Hukum Pidana, Pihak keluarga terdakwa menilai Pembuktian Ilmiah melalui Forensik Dokumen menjadi Instrumen Krusial.Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang paling Objektif untuk menguji keaslian Dasar penerbitan SKGR milik Pelapor di hadapan Majelis Hakim.
warga berharap Pengadilan Negeri Karimun dapat jeli melihat Aspek Historis dan Keadilan Sosial dalam memutus perkara ini. Pengujian Forensik Dokumen diharapkan mampu membentengi hak-hak Penggarap lokal yang telah membangun kehidupan disana sejak tahun 1999 dari ancaman Kriminalisasi akibat Klaim dakwaan baru yang di duga cacat Hukum.
Hingga berita ini diturunkan,tim Redaksi masih terus berupaya membuka ruang komunikasi guna mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Jono / Jono seng demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
( Kaperwil)

