Karimun, Jurnal Investigasi Mabes – ||
Misteri kepemilikan lahan di Bukit Cincin, RT 003/RW 003, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Jono Seng, mulai menemui titik terang dalam sidang lanjutan perkara Nomor 50/Pid.B/2026/PN Tbk di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (9/6/2026).
Sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Namun, keterangan yang disampaikan para saksi justru dinilai saling bertolak belakang dan terkesan berbelit-belit.
Salah satu perbedaan yang mencolok muncul saat membandingkan kesaksian Jono Seng dan Heri dengan keterangan saksi Romadi.
Terkait kondisi lahan, saksi Romadi menyatakan bahwa di atas lahan tersebut telah terdapat tanaman tumbuh serta bangunan rumah tinggal. Sebaliknya, saksi Heri bersikeras bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut hanya berupa semak belukar.
Mengenai status wilayah, Heri juga tidak berani memastikan apakah RT 02/RW 03 merupakan wilayah yang sama dengan RT 03/RW 03 sebelum terjadinya pemekaran wilayah administrasi.
Dalam keterangannya terkait penguasaan fisik lahan, Heri mengakui bahwa Jono Seng tidak pernah mendirikan bangunan apa pun di atas lahan tersebut. Ia juga menyebutkan tidak pernah melihat adanya papan atau plang kepemilikan yang dipasang di lokasi yang kini menjadi objek sengketa.
Sementara itu, Jono Seng mengaku memperoleh tanah tersebut melalui proses ganti rugi kepada ibunya. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul kepemilikan sebelumnya, ia mengaku tidak mengetahuinya. Jono Seng juga tidak dapat menunjukkan bukti yang menjelaskan terkait pemekaran wilayah yang menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut.
Salah seorang masyarakat yang menghadiri persidangan, berinisial R, menilai keterangan para saksi justru menimbulkan semakin banyak pertanyaan.
"Keterangan yang diberikan saksi Jono Seng dan Heri berbelit-belit. Hal ini semakin menguatkan dugaan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan bahwa lahan yang digarap masyarakat berbeda hamparan, meskipun masih berada dalam wilayah kelurahan yang sama," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus dan Hadi Wiyono, S.H., juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan Berita Acara Sidang (BAS).
"Keterangan saksi-saksi Jono Seng dan Heri bertolak belakang dengan BAS yang isinya sangat detail," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim turut memberikan pandangannya terhadap perkara yang sedang diperiksa.
"Perkara ini sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mengungkap fakta-fakta hukum yang masih menjadi perdebatan terkait status dan kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.
(Kaperwil Kepulauan Riau – Jurnal Investigasi Mabes)

