Negara Tak Boleh Kalah,,!! PT. Agrinas Palma Nusantara Mendesak Pihak Kepolisian Menindak Tegas KSO CV. ETK yang Memanen Paksa Padahal KSO nya Sudah Dibatalkan.


Jurnal Investigasi Mabes | Rokan Hulu - Riau
: Praktik pemanenan sawit ilegal dan penjarahan lahan yang dikelola oleh pihak yang tidak berhak di berbagai konsesi PT Agrinas Palma Nusantara (KSO) sedang marak terjadi di Provinsi Riau. Seperti Peristiwa yang terjadi di Lahan Exs. PT. Johan Sentosa (JS) seluas 469,11 Ha, yang dikelola oleh KSO CV. Edward Tama Karya (ETK). Minggu (7/6/2026).


Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, berdasarkan Nota Dinas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) No: B- 366/PKH-Pokja-2.1/12/2025, tentang laporan dan permohonan arahan atas hasil klarifikasi ulang terhadap Exs. PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI), maka akan dilakukan pengurangan objek pada exs. PT. JS seluas 469,11 Ha, dari kontrak KSO, CV ETK.


Maka, berdasarkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) inilah CV. ETK,  tidak dapat melanjutkan pengelolaan atas lahan PT. JS. Karena lahan tersebut telah dikelola mandiri oleh PT. APN (Persero).


Salah satu perwakilan dari PT. APN yang enggan disebutkan namanya (Narasumber), kepada awak media menerangkan bahwa, lahan PT. APN tersebut diduga telah di kuasai kembali oleh KSO CV. ETK. Padahal, KSO CV. ETK sudah tidak berhak lagi untuk mengelola lahan tersebut terhitung mulai tanggal 4 Februari 2026.


" Dilokasi, ada beberapa orang yang mengaku dari CV. ETK, mencoba melakukan intimidasi bahkan melarang pihak PT. APN, untuk masuk ke areal tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pihak PT. APN dengan pihak CV. ETK. namun pihak CV. ETK tetap bersikukuh untuk mempertahankannya tampa menunjukkan legalitas sedikitpun,", ujar Narasumber.


Maka dari itu, kami dari pihak PT. APN meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penindakan yang tegas terhadap CV. ETK, karena telah melakukan tindakan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran hukum.


Lanjutnya, "Perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari CV. ETK, diduga telah menghalang-halangi pihak PT. APN untuk melakukan aktivitas dilahan di lahan sitaan negara yang dikelola melalui skema KSO Agrinas.


Narasumber juga menyebutkan bahwa, Kebun Negara, milik PT. APN exs. PT. JS, diduga telah dijarah atau dipanen paksa oleh sejumlah oknum yan diduga dari pihak CV. ETK, 


Pihak PT. APN, menyebut para oknum dari CV. ETK, tetap melakukan pemanenan meski telah diperingatkan atau dijelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikelola oleh PT. APN. Kalau hal ini dibiarkan, Negara akan mengalami kerugian, karena kehilangan buah sawit, brondolan, hingga biaya upah panen, imbuhnya.


Kami Pihak dari PT. APN, mendesak agar APH bertindak tegas sesuai sesuai hukum yang berlaku, tutup Narasumber 


Catatan Redaksi:


Apabila pihak KSO (Kerja Sama Operasional) yang telah dibatalkan melakukan pemanenan sepihak di lahan PT. Agrinas Palma Nusantara, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana dan gugatan perdata.


Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan rincian sanksi sebagai berikut:


Tindak Pidana Pencurian & Penggelapan: Memanen atau mengambil hasil kebun (kelapa sawit) yang bukan haknya tanpa izin pengelola sah dapat diproses hukum menggunakan Pasal 362 (Pencurian) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 hingga 5 tahun. 


Pelanggaran UU Perkebunan: Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap orang dilarang mengganggu kegiatan usaha perkebunan yang memiliki izin. Pelanggar berpotensi dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah. 


Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH): PT. Agrinas Palma Nusantara berhak mengajukan gugatan perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya hasil panen, potensi keuntungan, dan kerusakan fasilitas kebun yang ditimbulkan.


Bersambung......


(Tim)

Lebih baru Lebih lama