KUANTAN SINGINGI –||
Langkah Polsek Cerenti melakukan penertiban terhadap lima unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (31/05/2026), justru memicu berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan berbagai laporan warga, dokumentasi lapangan, serta pemberitaan media yang telah berulang kali terbit, aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan disebut-sebut telah berlangsung dalam skala besar dan diduga melibatkan ratusan rakit yang beroperasi secara terbuka.
Sorotan publik semakin menguat karena penertiban tersebut dilakukan hanya sehari setelah sejumlah media kembali mengangkat maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Cerenti, khususnya di Desa Pulau Jambu, Pulau Bayur, dan Teluk Pauh.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, redaksi menerima laporan dari seorang tokoh masyarakat yang menyampaikan keresahannya terkait aktivitas PETI yang hingga kini masih terus berlangsung.
Dalam keterangannya, sumber tersebut memperkirakan jumlah rakit PETI yang beroperasi di wilayah Cerenti mencapai sekitar 400 unit.
"PETI di wilayah Cerenti lebih kurang 400 unit rakit yang beroperasi di tiga desa, yakni Pulau Jambu, Pulau Bayur dan Teluk Pauh. Spanduk himbauan tidak berarti bagi pelaku PETI. Mereka tetap beroperasi hingga saat ini," ungkap sumber tersebut.
Laporan itu disertai sejumlah dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah aparat penegak hukum melalui pesan pribadi maupun grup komunikasi pada hari yang sama.
Namun sehari setelah laporan dan sorotan media kembali mencuat, aparat kepolisian mengumumkan hasil penertiban yang hanya menemukan dan memusnahkan lima unit rakit PETI jenis dompeng di wilayah Desa Pulau Jambu.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.,Jika benar selama ini aktivitas PETI yang beroperasi mencapai ratusan unit sebagaimana berbagai laporan warga, mengapa saat operasi penertiban hanya ditemukan lima unit rakit?
Pertanyaan itu dengan cepat menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan masyarakat, termasuk dalam sejumlah grup WhatsApp yang membahas persoalan lingkungan dan penegakan hukum.
Salah seorang peserta grup menuliskan komentarnya:,Aduh, kenapa hanya lima unit jadinya rakit dompeng tersebut di Pulau Jambu?"
Komentar lain bahkan lebih tajam dengan mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat di lapangan.
"Kok hanya lima yang bisa ditertibkan sedangkan PETI di sana ada ratusan unit. Anak kecil saja tahu, kenapa aparat tidak tahu keberadaan aktivitas perusak alam itu?"
Sementara warga lainnya menilai tindakan tersebut berpotensi dianggap hanya sebagai langkah seremonial.
"Ratusan ponton PETI, yang ditindak hanya lima. Sepertinya tindakan sekadar seremonial saja."
Berbagai komentar tersebut mencerminkan kekecewaan sebagian masyarakat yang selama ini mengaku terus menyaksikan aktivitas tambang emas ilegal berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas yang menyentuh akar persoalan.
Kritik juga datang dari kalangan aktivis sosial dan lingkungan.,Ketua DPD LSM Riau, Rahmad Panggabean, secara terbuka mempertanyakan efektivitas penanganan PETI oleh aparat di wilayah Kecamatan Cerenti.
Menurut Rahmad, sulit diterima logika publik apabila aktivitas PETI yang disebut-sebut mencapai ratusan unit dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi secara maksimal.
"Kalau memang aktivitas PETI yang jumlahnya ratusan unit berlangsung secara terbuka, tentu masyarakat berharap aparat mampu mengetahui dan menindak secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan lingkungan," tegas Rahmad, Senin (01/06/2026).
Rahmad menilai penertiban lima unit rakit setelah derasnya sorotan publik dan media berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Masyarakat menginginkan tindakan yang menyeluruh, bukan hanya simbolis. Jika memang jumlahnya mencapai ratusan unit sebagaimana laporan yang beredar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan," ujarnya.
Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan kerap menjadi perhatian publik. Berbagai laporan menyebutkan adanya dampak lingkungan yang cukup serius, mulai dari meningkatnya kekeruhan air sungai, rusaknya ekosistem perairan, berkurangnya habitat ikan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai tersebut.
Masyarakat menilai bahwa persoalan PETI tidak cukup diselesaikan dengan memusnahkan beberapa unit rakit semata. Mereka berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan yang merusak lingkungan itu.
Di sisi lain, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana sebelumnya telah merespons laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas PETI di wilayah Cerenti dan Inuman.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Terimakasih infonya bang, kami koordinasikan dengan stakeholder terkait untuk penindakan," tulis Kapolres.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh masyarakat yang berharap koordinasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk langkah nyata di lapangan.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan secara tebang pilih. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh tanpa membedakan pelaku ataupun pihak-pihak yang diduga berada di belakang aktivitas PETI.
Selain penindakan terhadap pelaku lapangan, masyarakat berharap aparat dapat mengusut dugaan adanya aktor intelektual, pemodal, penampung hasil tambang, hingga jaringan distribusi yang memungkinkan aktivitas PETI terus berlangsung.
Sebab, jika benar jumlah rakit yang beroperasi mencapai ratusan unit sebagaimana berbagai laporan warga selama ini, maka persoalan tersebut dinilai tidak mungkin berdiri sendiri dan membutuhkan pengungkapan secara komprehensif.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Harapan masyarakat sederhana, yakni penegakan hukum yang tidak berhenti pada tindakan sesaat, tetapi mampu memberikan efek jera, memulihkan lingkungan, serta memastikan tidak ada lagi praktik tambang ilegal yang merusak Sungai Kuantan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tr32

