Pengungkapan Berlanjut, Polres Aceh Barat Temukan 1,5 Kilogram Ganja dalam Pengembangan Kasus


Sabtu, 20 Juni 2026

JurnalinvestigasiMabes.com||

Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengembangan penyidikan terhadap perkara sebelumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (55) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 1,5 kilogram.



Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berkelanjutan dari kasus narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Barat.


Setiap kasus yang kami tangani akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.



Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada Minggu (14/6/2026) di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (38) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 751 gram.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap perkara tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pria lain yang diduga memiliki hubungan dengan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan sempat tidak ditemukan di lokasi dan diduga melarikan diri.


Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya keberadaan pria berinisial A (55) berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Meureubo, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu ikat narkotika jenis ganja dengan total pengembangan barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Advan warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui sebagai milik tersangka.


Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pengungkapan saja, melainkan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba.


Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.


Saat ini Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.




Redaksi : Teuku Edi Nur Saputra,S.Sos.,

Editor : T.R. Ade Pratama Putra,S.E.,

Copyright © Tim Jurnal investigasi Mabes ACEH 2026


Lebih baru Lebih lama