Jum'at, 19 Juni 2026
JurnalinvestigasiMabes.com//
Aceh Barat – Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan. Dalam kurun waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah yang cukup signifikan.
Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 12 dan 14 Juni 2026. Kedua kasus berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Barat dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Shandy Saputra.
Kasus berhasil diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah penginapan yang berada di Desa Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Johan Pahlawan yang berprofesi sebagai nelayan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang terdiri dari tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan dua bungkus plastik klip ukuran kecil dengan total berat bruto 7,24 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, sendok pipet plastik, dompet kecil, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, dua hari kemudian atau tepatnya pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (38), yang juga berprofesi sebagai nelayan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus sedang dan empat belas bungkus kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan total berat bruto mencapai 751 gram. Selain narkotika jenis ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan satu karung beras yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
AKP Shandy Saputra menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh masing-masing tersangka. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pengujian guna mendukung proses pembuktian hukum.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” pungkas AKP Shandy Saputra.
Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Aceh Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Barat.(***)
Redaksi : Maslidar,S.H.,
Editor : T.R. Ade Pratama Putra,S.E.,
Copyright © Tim Jurnal investigasi Mabes ACEH 2026





