Karimun, 16 Juni 2026 –||
Proyek pembangunan box culvert di ruas Jalan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan masyarakat. Bukan karena progres pekerjaannya, melainkan karena tidak ditemukannya papan informasi proyek (plang proyek) di lokasi kegiatan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Ketiadaan plang proyek memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat melalui pemasangan papan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dan hanya ingin ditulis dengan inisial R mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
“Aturan sudah jelas. Dalam ketentuan yang berlaku, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, nama pelaksana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan pekerjaan. Tujuannya agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proyek,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Hingga saat ini, papan proyek yang seharusnya menjadi sarana informasi bagi masyarakat tidak terlihat di lokasi pekerjaan.
“Realitanya di lapangan, plang proyek tidak ada. Kosong melompong. Ini proyek jalan nasional yang dananya berasal dari APBN, yaitu uang rakyat yang dihimpun dari pajak. Kalau papan informasinya saja tidak dipasang, publik tentu berhak bertanya. Ada apa dengan transparansi proyek ini? Kenapa informasi dasar yang seharusnya terbuka untuk umum justru tidak tersedia?” katanya.
Ia menilai keberadaan plang proyek bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran negara.
“Jangan biasakan pekerjaan dilakukan secara tertutup. Uang negara bukan uang siluman yang bisa digunakan tanpa pengawasan. Ketika papan proyek tidak dipasang, masyarakat menjadi sulit mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, dan kapan pekerjaan harus selesai. Ini tentu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Masyarakat juga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan seluruh ketentuan administrasi dan teknis telah dipenuhi oleh pihak pelaksana.
“Kami meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera turun ke lapangan. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi, maka harus diberikan teguran dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat mendesak agar pihak kontraktor segera memasang papan informasi proyek secara lengkap sehingga publik dapat mengetahui seluruh data pekerjaan yang sedang berlangsung.
Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dengan adanya papan informasi proyek, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai alasan tidak terpasangnya papan informasi pada proyek box culvert di ruas Jalan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun tersebut.
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
(Kaperwil Kepri)

