Jurnal Investigasi Mabes | Bagansiapiapi,– 9 Juni 2026 Rencana beroperasinya wahana permainan dan pasar malam di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Di tengah berbagai persiapan yang terlihat di lapangan, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas kegiatan tersebut setelah sejumlah instansi terkait mengaku belum menerima maupun menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan operasional pasar malam dimaksud.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi yang berkaitan dengan aspek kebersihan dan lingkungan untuk kegiatan pasar malam tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan Camat Bangko, Aspri. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Bangko belum menerima surat pemberitahuan maupun dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pasar malam yang disebut-sebut akan segera beroperasi di kawasan Batu Enam.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas berskala komersial yang memanfaatkan ruang publik semestinya mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme perizinan sebelum melakukan aktivitas di lapangan.
"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap, silakan dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik. Tetapi jika memang belum mengantongi izin yang diwajibkan, mengapa aktivitas persiapan sudah berjalan?" ungkap salah seorang warga.
Kritik masyarakat semakin menguat karena kegiatan pasar malam tersebut bukan pertama kali hadir di kawasan Batu Enam. Warga menilai pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan tanpa membedakan pelaku usaha yang satu dengan yang lainnya.
Menurut masyarakat, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan hiburan rakyat, melainkan penghormatan terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Jangan sampai muncul kesan seolah-olah siapa saja bisa datang, memanfaatkan lokasi di daerah ini, lalu beroperasi tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah harus dihormati, aturan harus ditegakkan," tegas seorang tokoh masyarakat.
Warga juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan administrasi, perizinan, dan dokumen pendukung lainnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan penertiban sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Selain aspek legalitas, masyarakat juga mempertanyakan potensi kontribusi kegiatan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat aktivitas pasar malam dan wahana permainan berpotensi menghasilkan perputaran ekonomi yang cukup besar, publik menilai harus ada transparansi terkait pajak, retribusi, maupun kewajiban lainnya kepada daerah.
Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat berharap tidak ada toleransi terhadap kegiatan usaha yang mengabaikan prosedur administrasi. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pasar malam belum memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan maupun dokumen administrasi yang telah dimiliki.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan sebuah pasar malam, tetapi juga marwah penegakan aturan serta wibawa pemerintah dalam mengelola daerahnya sendiri.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak terkait dan keterangan masyarakat. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

