Bayan di Karanganyar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

 




Karanganyar –||

 Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengamankan seorang pria berinisial RS, yang diketahui menjabat sebagai Bayan (Kepala Dusun) Wonokerso, Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


RS diamankan oleh petugas pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di pinggir Jalan Tasikmadu–Kebakkramat, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.


Kasat Reserse Narkoba Polres Karanganyar AKP Bayu Kuncoro, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, membenarkan penangkapan tersebut.


"Iya, betul. Jenis sabu. Sebagai penyalahguna, diamankan pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Tasikmadu–Kebakkramat," ujar AKP Bayu Kuncoro saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.


Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta pasal-pasal subsider lainnya sesuai hasil penyidikan.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa memandang status maupun jabatan pelaku, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


Dwi

Lebih baru Lebih lama